
Geger Jiwasraya & Corona, Nasabah Asuransi Jangan Panik Ya!
Redaksi, CNBC Indonesia
07 March 2020 09:19

Terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan reformasi terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), AAJI mendukung sepenuhnya reformasi yang akan dilakukan demi kemajuan Industri Keuangan Non-Bank, dan khususnya industri Asuransi Jiwa di Indonesia, serta memberikan rasa aman bagi nasabah Asuransi Jiwa.
AAJI berharap bahwa reformasi tersebut akan turut memberikan dukungan terhadap pertumbuhan industri asuransi jiwa yang bisa segera dilakukan dalam bentuk antara lain:
(dru)
AAJI berharap bahwa reformasi tersebut akan turut memberikan dukungan terhadap pertumbuhan industri asuransi jiwa yang bisa segera dilakukan dalam bentuk antara lain:
- Percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) Asuransi;
- Secara konsisten memberi kesempatan industri asuransi untuk tetap bertumbuh, dengan tidak membatasi produk yang ditawarkan di kanal distribusi bancassurance . Kanal distribusi bancassurance adalah salah satu kanal utama industri Asuransi Jiwa dalam upaya mendistribusikan proteksi Asuransi kepada masyarakat Indonesia luas. Kanal distribusi Bancassurance telah ada di Indonesia lebih dari 20 tahun, dan juga dikenal di manca negara.
- Insentif bagi industri asuransi berupa pemberian keringanan pajak bagi nasabah pemegang polis asuransi;
- Reformasi sektor jasa keuangan secara menyeluruh, tidak hanya di IKNB tetapi juga di sektor keuangan lainnya (banking dan pasar modal).
Pages
Most Popular