
Efek Jiwasraya dkk, AAJI Dorong Lembaga Penjamin Polis

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asosiasi perusahaan asuransi jiwa yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, ikut buka suara terkait dengan masalah yang dihadapi oleh dua perusahaan asuransi jiwa yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera 1912.
AAJI menyatakan sangat menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini.
Sampai dengan Desember 2019, AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. "Oleh karenanya, kejadian gagal bayar ini tidak dapat dijadikan tolok ukur mengenai kondisi asuransi jiwa secara menyeluruh," kata Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, dalam siaran pers, Rabu (22/1/2020).
Dengan kejadian yang dialami Jiwasraya dan Bumiputera, AAJI menegaskan sangat menghormati dan mendukung upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan terkait untuk melindungi kepentingan nasabah, mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan khususnya asuransi.
Selain itu, AAJI juga mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian, mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
"AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat," tulis Togar.
Tak hanya itu, Togar menegaskan AAJI selalu siap bekerja bersama dengan Pemerintah dan OJK untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi industri asuransi jiwa, meningkatkan perlindungan terhadap nasabah (pemegang polis), serta melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan yang terukur dan berkelanjutan.
Terkait dengan lembaga penjaminan polis, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya tengah menyusun lembaga tersebut guna menciptakan kepercayaan terhadap asuransi dan bisa mencegah moral hazard. Kemenkeu akan belajar dari penjaminan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bagi perbankan.
"Tim kami di Kemenkeu masih proses dan menggodok untuk bisa menjalankan [amanat] UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Menkeu di Jakarta, Rabu ini (22/1).
Togar menambahkan industri asuransi jiwa, sebagai bagian dari industri jasa keuangan, merupakan industri yang harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha.
"Pengawasan asuransi jiwa dilakukan secara berlapis, dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan, auditor internal serta Komite-Komite di bawah direksi dan dewan komisaris perusahaan, sampai dengan pengawasan oleh regulator."
(tas/hps) Next Article Wah! Asuransi Mulai Jadi 'Korban', Efek 800 Rekening Diblokir
