Skandal Jiwasraya

800 Rekening Saham Diblokir, Ini Penjelasan Bos OJK

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 February 2020 17:41
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso buka suara terkait pemblokiran rekening.
Foto: Ketua OJK Wimboh Santoso (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso buka suara terkait dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memblokir 800 sub rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"[Kalau ada tunggakan, adakah penangguhan?] Ini masih proses hukum, bagaimana kita harus kita ikuti, tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung [Jiwasraya], [maka] perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," kata Wimboh, usai Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Selasa (4/2/2020).

Ketika ditanya kapan pemblokiran tersebut akan selesai, Wimboh menegaskan semua proses akan mengikuti Kejaksaan Agung. "Saya rasa, itu proses hukum Kejaksaan Agung, tapi kami yakin akan cepat," tegasnya. "Saya lupa [jelasnya akun tersebut], nanti tanya ke Kejaksaan Agung atau Husein [Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK]." 


Akhir Januari lalu, Kejagung memblokir 800 sub rekening efek yang terkait dengan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Ada dugaan sebagian rekening efek tersebut digunakan sebagai rekening nominee atau rekening atas nama.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyampaikan hal tersebut bahwa sebagian dari 800 rekening efek yang diblokir diduga merupakan nominee dan sebagian lain adalah rekening efek yang merupakan atas nama tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya.


"Nah itulah yang jadi obyek permintaan keterangan dikaitkan dengan barang bukti akhirnya dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening itu," ujarnya di lobi Gedung Bundar, Senin (27/01/2020).

Pemblokiran tersebut kemudian dibahas bersama dalam Rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis, 23 Januari 2020. Namun dalam rapat tersebut dibahas sekitar 1.000 sub rekening efek yang sudah diblokir.

Dua orang broker sekuritas membenarkan banyak rekening efek nasabah yang diblokir. Salah satu broker yang menolak namanya diungkap menduga jumlah rekening dapat mencapai ratusan atau bahkan ribuan.


Salah seorang broker mengatakan langkah suspensi yang dinilai membabi buta dan cenderung tanpa perhitungan karena justru dapat menyulitkan nasabah yang tidak ada sangkut paut dengan dugaan transaksi Jiwasraya-Asabri, dan akhirnya akan berdampak pada negatifnya asumsi publik terhadap investasi pasar modal.

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo tak berkomentar lebih rinci berapa jumlah rekening yang diblokir berikut perusahaan sekuritas yang diduga terlibat.

"Memang ada [beberapa rekening yang diblokir karena Jiwasraya]," kata Laksono Widodo di BEI, Jakarta.

Laksono menambahkan, pemblokiran itu dilaksanakan secara bertahap menindaklanjuti pemeriksaan Kejaksaan Agung. Ia juga tidak dapat memastikan kapan blokir itu dibuka kembali.

"Iya bertahap, tidak tahu [sampai kapan dibuka], ini kan pemeriksaan, bukan di ranah kami lagi," ujarnya.


[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Dicecar DPR, Bos OJK Beberkan Pencapaian Pengawasan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular