Dicecar DPR, Bos OJK Beberkan Pencapaian Pengawasan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 February 2020 15:59
Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Wimboh Santoso. (CNBC Indonesia/ Cantika Dinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (4/2/2020). Dalam rapat tersebut, parlemen mempertanyakan apa saja yang sudah dilakukan OJK selama ini dalam melakukan pengawasan pasar modal, perbankan, dan jasa keuangan non-bank.

Rapat tersebut merupakan lanjutan rapat terdahulu pada 22 Januari 2020 berkaitan dengan maraknya kasus lembaga keuangan yang terungkap ke publik, di antaranya PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Anggota Komisi XI H Rudi Martono Bangun, dari Fraksi Partai Nasdem, dapil Sumatera Utara III, mempertanyakan penyerapan anggaran OJK, berikut dengan program pengawasan sistem keuangan di Tanah Air. 

"Penyerapan anggaran OJK, dari program mana, pengawasan di mana, apa di pasar modal dikucurkan dulu [anggarannya], di INKB [industri keuangan non-bank]-nya. Karena dengan kejadian sekarang, seluruh media, masyarakat semua melihat dan termasuk permasalahan asuransi. Saya ingin penjelasan udah diserap, dipakai [anggaran] dan tata kerjanya?" katanya dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi XI lainnya, H.A Junaidi Auly, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dapil Lampung II, mempertanyakan soal kondisi Asabri yang sebetulnya terpengaruh kondisi eksternal, tetapi iuran pengawasan tetap dibayar oleh Asabri ke OJK.

"Klarifikasi, Asabri [dipengaruhi faktor] dari eksternal dan bukan dari OJK, tapi hearing [rapar dengar pendapat] kemarin, pengawasan di OJK, bahkan [Asabri] melakukan kewajiban untuk [membayar] iuran ke OJK dengan tertib, benar gak?" tanyanya.

Dicecar di DPR, Bos OJK Beberkan Pencapaian PengawasanFoto: Rapat Lanjutan OJK di DPR (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa terbentuknya Panja sektor keuangan ini sebetulnya bentuk kepedulian parlemen terhadap sektor jasa keuangan.

"Sebagaimana UU OJK, menjaga stabilitas sektor keuangan jadi fokus kami untuk kontribusi nasional untuk kesejahteraan masyarakat. Kami melakukan fungsi pengawasan dan prudensial market conduct di seluruh sektor, dan kami lakukan dan sempurnakan," katanya.


"Enforcement juga ditegakkan di semua sektor, kami terus melakukan pendekatan secara konglomerasi keuangan, mulai dari pemberian izin dan produk institusinya, kami mencakup jasa keuangan untuk prudensial, likuiditas, batas minimum kredit, dan beberapa lainnya dari beberapa risiko yang ada," jelasnya.

"Kami juga menerapkan good governance dan risk yang memadai dan transparansi suku bunga. RBC [rasio kecukupan modal asuransi], modal bank, rating, dan supervisi dan statusnya, exit policy status lembaga keuangan dalam perhatian khusus," katanya.

Selain itu Wimboh menjelaskan, pihaknya senantiasa memperkuat kerja sama dalam forum Komite Stabilitas Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan LPS.


Menurut Wimboh, dalam proses pengawasan,OJK selalu memastikan bahwa fungsi 3 lines 
of defense berjalan dengan efektif untuk menjaga operasional lembaga keuangan dilakukan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPR

"Pada industri perbankan, pengawasan berbasis risiko dari entry sampai exit, baik off-site maupun on-site telah dilakukan secara konsisten, demikian juga dengan enforcement-nya," katanya.

Pada tahun 2019, katanya, pengawasan industri perbankan difokuskan pada
penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Selama tahun 2019, telah terdapat 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR. Selain itu, OJK juga telah melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 Fit and Proper Test dan pencabutan 5 izin usaha BPR.

Pasar Modal
Selanjutnya, penegakan hukum di industri pasar modal telah dilakukan dengan melakukan pembatasan penjualan reksa dana kepada 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik, serta pembekuan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan 1 izin Wakil Perusahaan Efek(WPE). 


IKNB
Adapun penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019 telah dilakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha.

Tak hanya itu, kata Wimboh, selama tahun 2019, OJK juga telah melakukan 22 penyidikan pada sektor jasa keuangan (17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 IKNB) dengan 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht).

"Untuk penegakan perlindungan konsumen, OJK telah melayani permintaan layanan sebanyak 117.009dengan tingkat penyelesaian sebanyak 97,09%.Adapun Satgas Waspada Investasi telah berhasil melakukan pembekuan sebanyak 1.898 Fintech P2P Lending, penindakan 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 gadai ilegal," tegasnya.

Dalam rangka peningkatan literasi dan membuka akses keuangan masyarakat, kata Wimboh, melalui berbagai inisiatif OJK telah berhasil meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan, yang dibuktikan dengan hasil survei literasi meningkat dari 29,7% menjadi 38,0% dan inklusi keuangan meningkat dari 67,8% menjadi 76,2%, angka ini telah memenuhi target yang diamanatkan oleh pemerintah.

Pungutan
Wimboh juga melanjutkan terkait dengan realisasi anggaran dan penerimaan pungutan OJK tahun 2019. Realisasi anggaran tahun 2019 adalah sebesar Rp 5.470,99 miliar atau 98,94% dari pagu anggaran sebesar Rp5.529,74 miliar.

"Semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98% sebagaimana ditampilkan di tayangan. Sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp 58.747,62 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK," katanya.

Sementara itu, realisasi penerimaan pungutan tahun 2019 mencapai Rp 5.999,02 miliar atau 98,83% dari target penerimaan pungutan 2019 yang sebesar Rp 6.062,80 miliar.

"Kami menyadari begitu besar tuntutan masyarakat dan stakeholders terhadap pelaksanaan fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong optimalnya peran sektor jasa keuangan bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, adalah komitmen kami untuk senantiasa berupaya mewujudkan mandat yang telah diamanatkan dalam UU OJK."


[Gambas:Video CNBC]



(tas/tas) Next Article 800 Rekening Saham Diblokir, Ini Penjelasan Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular