Taspen-Asabri Mau Dilebur ke BPJS, Begini Respons Taspen

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 January 2020 17:46
Perusahaan akan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah sebagai pijakan hukum dalam menjalankan perusahaan.
Foto: Manajemen PT Taspen (Persero), Senin 27 Januari 2020 (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Taspen (Persero) menyebutkan proses penggabungan perseroan bersama dengan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) merupakan kewenangan dari pemerintah.

Perusahaan akan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah sebagai pijakan hukum dalam menjalankan perusahaan.

Komisaris Utama Franky Sibarani mengatakan Taspen merupakan lembaga yang menjadi lembaga yang diamanatkan oleh pemerintah, sehingga segala hal yang mengatur mengenai jalannya lembaga tersebut sepenuhnya diserahkan sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah.


"Taspen kan kewenangan diberikan pemerintah jadi proses kelembagaan diserahkan ke pemerintah," kata Franky di Menara Taspen, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Untuk itu, kata dia, perusahaan hanya berkewajiban untuk menjalankan mandatnya seperti yang diamanatkan pemerintah.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama Taspen Steve Kosasih mengatakan manajemen perusahaan hanya memiliki kapabilitas untuk mengelola perusahaan dan investasi yang baik sesuai dengan penugasan yang diberikan. Penggabungan perusahaan menurut dia menjadi kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham.

"Itu kan masih dibicarakan di tingkat atas pemerintah, kami sih ikut pemegang saham yang ini lebih tepat kalau ditanyakan ke Kementerian BUMN," tegas Steve di kesempatan yang sama.


Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendorong percepatan pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen ke BP Jamsostek.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen memang harus melebur ke BPJS-TK dengan target penggabungan ini pada 2029.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, selain menyelamatkan kedua lembaga tersebut, percepatan pengalihan akan memperkuat keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sisi aset maupun resources lainnya.

"Yang paling penting saya kira, perlu ada audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Audit ini juga sebagai triggerapakah percepatan pengalihan ini dilakukan sebelum tahun 2029 atau melihat kondisi masing-masing lembaga," tuturnya, dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia dari situs DPR.go.id, Senin (27/1/2020).



[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Peleburan Asabri-Taspen ke BPJS Urgen Dipercepat, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular