DJSN: Tak Ada Peleburan Taspen-Asabri ke BP Jamsostek!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 February 2020 16:41
Pemerintah memastikan tidak ada peleburan PT Taspen (Persero) dan PT Asbari (Persero).
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tidak ada peleburan PT Taspen (Persero) dan PT Asbari (Persero) ke dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Adapun yang terjadi adalah pengalihan program saja.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro mengatakan peralihan program yang dimaksud terdiri dari jaminan sosial pensiun dan tunjangan hari tua (THT).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen memang harus melebur ke BPJS-TK dengan target penggabungan ini pada 2029.

"Bukan peleburan, itu hanya pemindahan program. Dalam pasal 57 huruf F, pasal 65 ayat (2) dan pasal 66 UU BPJS, yang dialihkan dari Taspen ke BP Jamsostek paling lambat 2029, adalah bagian program tunjangan hari tua [THT] dan bagian program pembayaran pensiun yang sesuai dengan SJSN," jelas Indra saat melakukan media briefing di Plaza BP Jamsostek Jakarta, Jumat (21/2/2020).


Di samping itu, bagian program yang tidak sesuai SJSN dan tidak dialihkan, dapat dikelola oleh Taspen dan atau diredesain sesuai dengan kebutuhan PNS ke depannya, yang semuanya tentunya kembali kepada keputusan pemerintah nantinya.

Saat ini, DJSN bersama kementerian terkait, kata Indra, sedang menyusun peta jalan untuk mengalihkan program ini. Namun yang jelas peta jalan tersebut akan disusun berdasarkan tiga undang-undang.

"Undang-undang DJSN, UU BPJS, dan Undang-undang ASN [Aparatur Sipil Negara]," tutur Indra.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusanini memastikan, apabila adanya peralihan program ini, tidak ada penurunan manfaat dalam pengalihan program pensiun dan THT dari Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek.


Naskah akademik pun, kata dia, dipastikan akan disusun secara berkelanjutan. Jangan sampai apabila program ini dijalankan, dan di tengah jalan akan ada kekhawatiran beban fiskal kepada negara.

"Jangan sampai nanti memberikan eksposure APBN dalam jangka menengah dan panjang. Jangan sampai ada kewajiban negara terbebani," jelas Didik.

"Kemenkeu pastikan manfaatnya tidak turun. Kalau turun ini akan digugat dan penggugatnya menang. Karena undang-undang menyatakan, dari sisi apapun tidak boleh merugikan peserta, dan tidak boleh," jelasnya. 

Sebelumnya sempat 'geger' soal penggabungan Asabri dan Taspen ke BP Jamsostek. Manajemen Taspen menyebutkan proses penggabungan itu merupakan kewenangan dari pemerintah. Perusahaan akan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah sebagai pijakan hukum dalam menjalankan perusahaan.

Komisaris Utama Franky Sibarani mengatakan Taspen merupakan lembaga yang menjadi lembaga yang diamanatkan oleh pemerintah, sehingga segala hal yang mengatur mengenai jalannya lembaga tersebut sepenuhnya diserahkan sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Taspen kan kewenangan diberikan pemerintah jadi proses kelembagaan diserahkan ke pemerintah," kata Franky di Menara Taspen, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Untuk itu, kata dia, perusahaan hanya berkewajiban untuk menjalankan mandatnya seperti yang diamanatkan pemerintah.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama Taspen Steve Kosasih mengatakan manajemen perusahaan hanya memiliki kapabilitas untuk mengelola perusahaan dan investasi yang baik sesuai dengan penugasan yang diberikan. Penggabungan perusahaan menurut dia menjadi kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham.


"Itu kan masih dibicarakan di tingkat atas pemerintah, kami sih ikut pemegang saham yang ini lebih tepat kalau ditanyakan ke Kementerian BUMN," tegas Steve di kesempatan yang sama.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga sempat mendorong percepatan pengalihan Asabri dan Taspen ke BP Jamsostek.

"Yang paling penting saya kira, perlu ada audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Audit ini juga sebagai triggerapakah percepatan pengalihan ini dilakukan sebelum tahun 2029 atau melihat kondisi masing-masing lembaga," tutur Ketua Banggar Said Abdullah, dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia dari situs DPR.go.id, Senin (27/1/2020).

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Dikabarkan Bantu Jiwasraya, Yuk Intip Kinerja Taspen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular