Politikus Jadi Komisaris Bank BUMN, Erick: Ya Sah-sah Saja

Monica Ramadhona Wareza, CNBC Indonesia
21 February 2020 16:32
Demikian kata Erick dalam media briefing di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir buka-bukaan perihal polemik penunjukan kader-kader partai politik sebagai komisaris di bank-bank pelat merah. Menurut dia, tidak ada yang salah dari kebijakan tersebut.

"Figur-figur yang masuk ke jajaran komisaris saya rasa semua ada alasan dan background-nya. Yang dipastikan gak menyalahi aturan," ujar Erick dalam media briefing di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ia mencontohkan sosok politikus PDIP Arif Budimanta. Arif, yang baru saja ditunjuk sebagai komisaris Bank Mandiri, diketahui juga menjabat sebagai staf khusus presiden bidang ekonomi.

"Dia kan tidak masuk DPP dan bekerja membantu kita. Jadi ya sah-sah saja. Yang gak boleh kan kalau jabat DPP di partai. Jadi bukan melanggar, jadi bukan prejudice atau salah benar," kata Erick.

Lebih lanjut, pendiri Mahaka Media itu juga mengingatkan bahwa jajaran komisaris bank BUMN juga diperkuat figur-figur mumpuni. Misalnya Komisaris Utama BTN Chandra Hamzah, Komisaris Utama Bank Mandiri Chatib Basri, dan Komisaris Bank BNI Agus Martowardojo.

Selain Arif, sejumlah politisi juga menjabat sebagai komisaris di bank-bank pelat merah. Mereka antara lain Pataniari Siahaan (PDIP) di Bank BNI, Dwi Ria Latifa (PDIP) di Bank BRI, dan Zulnahar Usman (Hanura) di Bank BRI.



Langkah Erick lantas dikritik Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Demokrat Herman Khaeron. Ia menilai sebaiknya BUMN dijauhkan dari kepentingan politik.

"Sehingga BUMN dapat menjalankan fungsi korporasinya baik keuntungan maupun pelayanan," kata Herman kepada wartawan, Kamis (20/2/2020), seperti dilansir detik.com, Jumat (21/2/2020).

Herman menilai ada semacam bagi-bagi jabatan komisaris BUMN buat mereka yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut bagi-bagi jabatan komisaris BUMN telah terjadi sejak sekitar lima tahun lalu.

Herman menyarankan pemerintah mengambil langkah lain. Dia memberi saran jabatan seperti komisaris BUMN, diisi oleh orang profesional.

Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, tegas melarang pengurus parpol memegang jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN. Namun, anggota atau kader partai boleh menjabat komisaris BUMN.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Industri Kopi Terus Maju, BRI Dukung Indonesia Kopi Festival

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular