
LPS Sinyalkan Perluas Jaminan ke Dapen, Emang Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang memperluas penjaminan atas dana individu yang ada di perbankan saat ini, salah satunya adalah penjaminan dana dari dana pensiun (dapen).
Namun, rencana masih dalam tahap pengkajian lantaran bentuk simpanan individu di dapen tersebut disimpan dalam bentuk rekening atas nama lebih dari satu orang alias QQ.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pada dasarnya LPS bisa saja memberikan jaminan atas dana nasabah yang terdapat di bank asalkan dana tersebut merupakan dana individual. Syarat lainnya adalah dana yang dijaminkan nilainya tak lebih dari Rp 2 miliar.
"Dana pensiun misalnya kan itu dana individual, atas nama individual tetapi karena gak ada kewajiban di UU dana pensiun itu me-maintain dana itu dalam bentuk QQ jadi gak kelihatan. Ini yang buat LPS kesulitan kalau itu untuk penjaminan," kata Halim di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dia menyebutkan, realisasi ini masih menunggu proses sebab setelah pengkajian selesai perlu dibentuk payung hukum yang jelas. Bisa saja payung hukum ini berbentuk UU baru, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan LPS.
Dia menjelaskan, dana di perbankan yang memiliki potensi untuk diberikan penjaminan oleh LPS namun sayangnya dana tersebut dikelola dalam bentuk lembaga.
"Sebenarnya ada dana jauh di atas Rp 2 miliar tapi dikelola berdasarkan kelembagaan, seperti dana pensiun lalu mungkin dana yang bersifat trust, itu gak bisa kita jamin kalau di atas Rp 2 miliar," katanya.
Halim juga menyebutkan dana lainnya yang memiliki potensi untuk diberikan penjaminan adalah dana sosial seperti dana yang dikelola oleh lembaga keagamaan.
"Masih kita kaji [perluasan ke dapen] karena dampak langsung ke stabilitas sistem keuangan. Dana yang berasal dari individual yang dikumpulkan individual tapi karena pengaturan UU masih belum jelas, BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] misalnya itu dananya individual, rekeningnya QQ itu pasti dijamin."
(tas/tas) Next Article LPS Tegaskan tidak Ada Penarikan Dana Besar-besaran di RI