
LPS Siap Kasih Keringanan buat Perbankan, Apa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memberikan keringanan kepada bank anggota penjaminan dengan menunda iuran premi tahunan yang dibayarkan bank kepada LPS.
Kebijakan ini merespons situasi pasar keuangan yang tertekan akibat pandemi virus Corona (Covid-19). Namun, usulan skema ini akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, perbankan sudah diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi kredit bagi debiturnya.
Mengacu pada regulasi yang ada, Undang-undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, setiap bank yang menjadi anggota LPS wajib menyetor iuran premi sebesar 0,2% dari rata-rata simpanan yang dibayarkan setiap tahun kepada LPS.
"Ini menjadi opsi, apakah memberikan penundaan [premi tahunan], tergantung situasi. Ini dimungkinkan untuk memberikan penundaan pembayaran premi kepada LPS, kami akan konsultasi dengan Menteri Keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Kamis (9/4/2020), dalam Rapat Kerja Virtual dengan Komisi XI DPR.
Tidak hanya itu saja, LPS juga menyiapkan sejumlah opsi lain seperti menaikkan batas nilai simpanan nasabah yang dijamin di atas Rp 2 miliar untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, opsi ini masih dalam kajian dan akan dilakukan sesuai dengan situasi yang ada.
"Krisis keuangan pada dasarnya adalah krisis kepercayaan, respons kebijakan yang ditempuh adalah bagaimana menjamin atau mengembalikan kepercayaan masyarakat. Salah satunya bagaimana memperluas program penjaminan, dengan menaikkan nilai jaminan, bisa memperluas simpanan yang dijamin, dan apabila kalau itu belum cukup bisa menjamin seluruh simpanan yang ada di bank," tutur Halim.
Hingga saat ini, LPS belum bisa memastikan apakah krisis yang terjadi saat ini berskala kecil atau besar, namun perbankan sudah berada dalam kondisi waspada.
"Melihat indikasinya, yang tergambar di indikator yang kami pakai, Kementerian Keuangan, OJK dan LPS, kita memang sekarang dalam kondisi tidak normal, sudah dalam kondisi waspada, mudah-mudahan ini tidak memburuk," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu yakni Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Perppu ini, LPS mendapatkan kewenangan tambahan:
a. Melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank.
b. melakukan tindakan:
- Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia;
- Penerbitan surat utang;
- Pinjaman kepada pihak lain; dan atau
- Pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal;
c. Melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).
d. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(tas/tas) Next Article LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Rupiah 25bps Jadi 6%
