
Efek Covid-19
LPS Usulkan Dana Jaminan Nasabah Bank Naik di Atas Rp 2 M
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 April 2020 15:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan sehingga siap mengambil langkah antisipatif di tengah efek virus corona (COVID-19) yang mewabah di Tanah Air.
Sebagai langkah antisipatif, LPS mengusulkan menaikkan batasan penjaminan simpanan dana nasabah perbankan dari saat ini maksimal Rp 2 miliar.
"LPS mengusulkan misalnya diperlukan kita lakukan langkah-langkah antisipatif, menaikkan nilai simpanan, dulu pernah dari maksimal Rp 100 juta [yang dijamin LPS] menjadi Rp 2 miliar. Ini bisa naikkan lebih tinggi," kata Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, terkait Stimulus Ekonomi via konferensi video, Rabu (1/4/2020).
Selain opsi menaikkan batasan maksimal penjaminan simpanan, LPS juga mengusulkan opsi lain yakni memperluas penjaminan dana masyarakat.
"Misalnya dana individu di kelola secara bersama, dana individu di bawah Rp 2 miliar, dan dikelola sama-sama misalnya oleh dapen [dana pensiun], dana haji, BPJS Ketenagakerjaan, ini sifatnya rekening dengan jumlah ratusan triliun, tapi milik individu, maka kalau diperlukan bisa perluas ini [penjaminan]. Ini tidak [perlu dengan] Perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang], bisa PP [peraturan pemerintah]," kata Halim.
LPS hadir lewat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, efektif 22 September 2004 dan LPS mulai beroperasi secara penuh sejak 22 September 2005.
Perubahan yang paling signifikan dalam skema penjaminan melalui LPS adalah dihapuskannya blanket guarantee (penjaminan seluruh kewajiban bank/tanpa batasan nilai) menjadi limited guarantee (penjaminan secara terbatas). Berdasarkan Pasal 11 UU LPS itu, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah per bank maksimum Rp 100 juta.
Tapi kemudian terbit Perppu mengenai perubahan UU LPS di mana jumlah batasan maksimal menjadi Rp 2 miliar.
Lebih lanjut Halim menegaskan skenario lain jika kondisi ekonomi kian memburuk, maka LPS membuka opsi melakukan penjaminan atas beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan guna mencegah efek lanjutan dari virus corona yang mulai berdampak pada semua sektor, termasuk perbankan Tanah Air.
"Misalnya, ada beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan bisa dijamin [oleh LPS], untuk mencegah krisis lebih dalam, dan menjamin kegiatan perbankan dan korporasi bisa jalan lancar," kata Halim.
Saat ini, nilai simpanan yang dijamin LPS tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah. Simpanan nasabah bank yang dijamin LPS itu berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, BPD, dan bank BUMN) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Adapun salah satu yang tidak dijamin yakni Dana Transfer. "Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin," tulis LPS.
Namun demikian, tulis LPS, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.
"Saya ingin tegaskan seperti diketahui bahwa, LPS ada dua kewenangan, menjamin simpanan, dan menangani bank-bank gagal dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. LPS dalam menjamin simpanan itu masuk tahap depan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dananya di bank, dan di bank gagal itu di tahap akhir," jelas Halim.
"Ini antisipatif, menjaga stabilitas sistem keuangan, salah satu kunci yakni menjaga kepercayaan masyarakat. Kalau kita gak jelaskan situasi maka masyarakat akan goyah dan berbondong-bondong ambil dananya di perbankan," tegas Halim.
(tas/tas) Next Article LPS Ungkap Efek Buruk Ekonomi Cuma Tumbuh 5% ke Perbankan RI
Sebagai langkah antisipatif, LPS mengusulkan menaikkan batasan penjaminan simpanan dana nasabah perbankan dari saat ini maksimal Rp 2 miliar.
"LPS mengusulkan misalnya diperlukan kita lakukan langkah-langkah antisipatif, menaikkan nilai simpanan, dulu pernah dari maksimal Rp 100 juta [yang dijamin LPS] menjadi Rp 2 miliar. Ini bisa naikkan lebih tinggi," kata Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, terkait Stimulus Ekonomi via konferensi video, Rabu (1/4/2020).
"Misalnya dana individu di kelola secara bersama, dana individu di bawah Rp 2 miliar, dan dikelola sama-sama misalnya oleh dapen [dana pensiun], dana haji, BPJS Ketenagakerjaan, ini sifatnya rekening dengan jumlah ratusan triliun, tapi milik individu, maka kalau diperlukan bisa perluas ini [penjaminan]. Ini tidak [perlu dengan] Perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang], bisa PP [peraturan pemerintah]," kata Halim.
LPS hadir lewat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, efektif 22 September 2004 dan LPS mulai beroperasi secara penuh sejak 22 September 2005.
![]() |
Perubahan yang paling signifikan dalam skema penjaminan melalui LPS adalah dihapuskannya blanket guarantee (penjaminan seluruh kewajiban bank/tanpa batasan nilai) menjadi limited guarantee (penjaminan secara terbatas). Berdasarkan Pasal 11 UU LPS itu, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah per bank maksimum Rp 100 juta.
Tapi kemudian terbit Perppu mengenai perubahan UU LPS di mana jumlah batasan maksimal menjadi Rp 2 miliar.
Lebih lanjut Halim menegaskan skenario lain jika kondisi ekonomi kian memburuk, maka LPS membuka opsi melakukan penjaminan atas beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan guna mencegah efek lanjutan dari virus corona yang mulai berdampak pada semua sektor, termasuk perbankan Tanah Air.
"Misalnya, ada beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan bisa dijamin [oleh LPS], untuk mencegah krisis lebih dalam, dan menjamin kegiatan perbankan dan korporasi bisa jalan lancar," kata Halim.
Saat ini, nilai simpanan yang dijamin LPS tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah. Simpanan nasabah bank yang dijamin LPS itu berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, BPD, dan bank BUMN) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Adapun salah satu yang tidak dijamin yakni Dana Transfer. "Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin," tulis LPS.
Namun demikian, tulis LPS, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.
"Saya ingin tegaskan seperti diketahui bahwa, LPS ada dua kewenangan, menjamin simpanan, dan menangani bank-bank gagal dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. LPS dalam menjamin simpanan itu masuk tahap depan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dananya di bank, dan di bank gagal itu di tahap akhir," jelas Halim.
"Ini antisipatif, menjaga stabilitas sistem keuangan, salah satu kunci yakni menjaga kepercayaan masyarakat. Kalau kita gak jelaskan situasi maka masyarakat akan goyah dan berbondong-bondong ambil dananya di perbankan," tegas Halim.
(tas/tas) Next Article LPS Ungkap Efek Buruk Ekonomi Cuma Tumbuh 5% ke Perbankan RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular