Perppu Covid-19
Catat! BI Kini Bisa Beli Surat Utang di Pasar Perdana
Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 April 2020 11:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu di tengah 'perang' melawan virus corona (COVID-19) yang berimbas pada perekonomian domestik dan global.
Perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang terdiri dari 29 pasal ini ditetapkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Maret 2020.
Salah satu ketentuan dalam Perppu ini yakni Bank Indonesia (BI) diberikan kewenangan untuk melakukan pembelian surat utang konvensional maupun syariah yang diterbitkan oleh negara. Kewenangan ini diberikan dalam rangka penanganan permasalahan likuiditas dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 poin (c), disebutkan nantinya BI akan diberikan kesempatan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana. Hal ini dilakukan untuk penanganan permasalahan perekonomian nasional.
Surat berharga yang dimaksud juga termasuk yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khusus untuk penanganan pandemi ini.
Selain di pasar perdana, berdasarkan poin (c) di ayat yang sama BI nantinya juga akan diberikan kewenangan untuk membeli atau melakukan repo (gadai) atas surat utang yang dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan biaya LPS untuk menangani permasalahan solvabilitas bank di Indonesia, baik yang bersifat sistemik maupun tidak.
Kewenangan baru BI ini sejalan dengan Pasal 2 Ayat 1 poin f yakni berbunyi:
"Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan atau investor ritel."
Surat utang ini, seperti disebutkan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, ialah surat utang 'Recovery Bond' yang akan diterbitkan guna mendukung dunia usaha dalam meningkatkan likuiditas keuangan yang lesu karena dampak corona.
Recovery Bond adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan pihak swasta lainnya, seperti importir, eksportir, dan sebagainya.
"Dana dari hasil penjualan surat utang ini, dipegang oleh pemerintah lalu disalurkan ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus, untuk bangkitkan dunia usaha," jelas Susiwijono dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2020).
Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan kredit khusus ini, kata Susiwijono, ada syarat yang harus dipenuhi. "Syaratnya, tidak boleh ada PHK. Kalau pun ada karyawannya yang harus kena PHK, harus mempertahankan 90% karyawan dengan gaji tidak berkurang dari sebelumnya," tuturnya.
Sebelum Perppu ini terbit, BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 3 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4).
(tas/tas) Next Article Recovery Bond: Stimulus yang Mirip BLBI, Apa Bedanya?
Perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang terdiri dari 29 pasal ini ditetapkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Maret 2020.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 poin (c), disebutkan nantinya BI akan diberikan kesempatan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana. Hal ini dilakukan untuk penanganan permasalahan perekonomian nasional.
Surat berharga yang dimaksud juga termasuk yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khusus untuk penanganan pandemi ini.
Selain di pasar perdana, berdasarkan poin (c) di ayat yang sama BI nantinya juga akan diberikan kewenangan untuk membeli atau melakukan repo (gadai) atas surat utang yang dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan biaya LPS untuk menangani permasalahan solvabilitas bank di Indonesia, baik yang bersifat sistemik maupun tidak.
Kewenangan baru BI ini sejalan dengan Pasal 2 Ayat 1 poin f yakni berbunyi:
"Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan atau investor ritel."
Surat utang ini, seperti disebutkan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, ialah surat utang 'Recovery Bond' yang akan diterbitkan guna mendukung dunia usaha dalam meningkatkan likuiditas keuangan yang lesu karena dampak corona.
Recovery Bond adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan pihak swasta lainnya, seperti importir, eksportir, dan sebagainya.
"Dana dari hasil penjualan surat utang ini, dipegang oleh pemerintah lalu disalurkan ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus, untuk bangkitkan dunia usaha," jelas Susiwijono dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2020).
Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan kredit khusus ini, kata Susiwijono, ada syarat yang harus dipenuhi. "Syaratnya, tidak boleh ada PHK. Kalau pun ada karyawannya yang harus kena PHK, harus mempertahankan 90% karyawan dengan gaji tidak berkurang dari sebelumnya," tuturnya.
Sebelum Perppu ini terbit, BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 3 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4).
(tas/tas) Next Article Recovery Bond: Stimulus yang Mirip BLBI, Apa Bedanya?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular