BI Bisa Kasih Pinjaman Likuiditas Khusus, Seperti Century?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 April 2020 10:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu di tengah 'perang' melawan virus corona (COVID-19) yang berimbas pada perekonomian domestik dan global.
Perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang terdiri dari 29 pasal ini ditetapkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Maret 2020.
Salah satu ketentuan dalam memitigasi efek corona bagi perekonomian dalam negeri, Bank Indonesia (BI) nantinya akan dapat memberikan bantuan likuiditas kepada perbankan nasional.
Dalam Pasal 16 Ayat 1 poin (a) dan (b), disebutkan bahwa nantinya BI akan dapat memberikan pinjaman likuiditas atau pembiayaan jangka pendek kepada bank yang sistemik maupun non-sistemik.
Untuk poin b, disebutkan BI bisa memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) atau pembiayaan likuiditas jangka pendek, berdasarkan prinsip syariah, yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan).
Situs resmi BI menjelaskan, BI secara konsisten menjalankan fungsinya sebagai Lender of the Last Resort (LLR) baik dalam kondisi normal maupun krisis.
"Pada prinsipnya LLR untuk kondisi normal hanya diberikan kepada bank yang likuid tetapi solven (tingkat permodalan bank yang minumum) yang memiliki agunan likuid dan bernilai tinggi. Sedangkan dalam pemberian LLR untuk kondisi krisis, potensi dampak sistemik menjadi faktor pertimbangan utama dengan tetap mensyaratkan solvensi dan agunan."
Pada 2008, salah satu bank nasional juga pernah mendapatkan fasilitas pendanaan untuk menutupi kekurangan likuiditasnya. Saat itu, PT Bank Century Tbk (BCIC) mendapatkan pinjaman Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Fasilitas pendanaan ini bisa diakses oleh bank manapun yang memang membutuhkan likuiditas.
"Setiap bank yang mengalami kesulitan likuiditas bisa mengajukan FPJP," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI saat itu, Halim Alamsyah dikutip Detikfinance, (14/11/2008). Bank Century sudah berubah menjadi Bank Mutiara lalu kini menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk.
(tas/tas) Next Article Ssst...Bakal Ada Surat Utang Khusus, BI & BUMN Bisa Beli
Perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang terdiri dari 29 pasal ini ditetapkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Maret 2020.
Salah satu ketentuan dalam memitigasi efek corona bagi perekonomian dalam negeri, Bank Indonesia (BI) nantinya akan dapat memberikan bantuan likuiditas kepada perbankan nasional.
Dalam Pasal 16 Ayat 1 poin (a) dan (b), disebutkan bahwa nantinya BI akan dapat memberikan pinjaman likuiditas atau pembiayaan jangka pendek kepada bank yang sistemik maupun non-sistemik.
Untuk poin b, disebutkan BI bisa memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) atau pembiayaan likuiditas jangka pendek, berdasarkan prinsip syariah, yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan).
Situs resmi BI menjelaskan, BI secara konsisten menjalankan fungsinya sebagai Lender of the Last Resort (LLR) baik dalam kondisi normal maupun krisis.
"Pada prinsipnya LLR untuk kondisi normal hanya diberikan kepada bank yang likuid tetapi solven (tingkat permodalan bank yang minumum) yang memiliki agunan likuid dan bernilai tinggi. Sedangkan dalam pemberian LLR untuk kondisi krisis, potensi dampak sistemik menjadi faktor pertimbangan utama dengan tetap mensyaratkan solvensi dan agunan."
Pada 2008, salah satu bank nasional juga pernah mendapatkan fasilitas pendanaan untuk menutupi kekurangan likuiditasnya. Saat itu, PT Bank Century Tbk (BCIC) mendapatkan pinjaman Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Fasilitas pendanaan ini bisa diakses oleh bank manapun yang memang membutuhkan likuiditas.
"Setiap bank yang mengalami kesulitan likuiditas bisa mengajukan FPJP," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI saat itu, Halim Alamsyah dikutip Detikfinance, (14/11/2008). Bank Century sudah berubah menjadi Bank Mutiara lalu kini menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk.
(tas/tas) Next Article Ssst...Bakal Ada Surat Utang Khusus, BI & BUMN Bisa Beli
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular