Berlanjut Hingga 2022, Ini Aturan Lengkap Burden Sharing!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 August 2021 15:57
Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers KSSK Triwulan III 2021. (Tangkapan Layar youtube @Kemekeu RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers KSSK Triwulan III 2021. (Tangkapan Layar youtube @Kemekeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali sepakat untuk berbagai beban dalam penanganan pandemi Covid-19. Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB jilid ketiga.

BI dipastikan akan kembali membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan sekaligus menanggung biayanya, seperti yang sudah dllakukan bank sentral dalam dua tahun terakhir.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah dokumen yang menjadi pembahasan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Perry Warjiyo, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam SKB jilid II tersebut, ada beberapa pengaturan seperti ketentuan mengenai fleksibilitas, lingkung pelaksanaan koordinasi, rekening khusus, serta yang berkaitan dengan akuntansi. Berikut selengkapnya :

- Ketentuan Mengenai Fleksibilitas

1. Jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan serta kondisi keuangan BI dengan kesepakatan tertulis antara MK dan GBI yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari SKB III.

2. Dalam hal terdapat perubahan jumlah pembelian SUN dan/atau SBSN, atas perubahan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

- Lingkup Pelaksanaan Koordinasi

1. Rencana penerbitan SBN untuk pendanaan dalam rangka pemenuhan pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19;

2. Evaluasi atas pembelian SBN oleh BI di pasar perdana untuk pendanaan dalam peenuhan pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19;

3. Perubahan jumlah pembelian SBN oleh BI di pasar perdana;

4. Reprofiling SUN dan/atau SBSN yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dan dimiliki oleh BI untuk memperkuat kesinambungan keuangan Pemerintah dan kebutuhan BI dalam operasi moneter; serta

5. koordinasi terkait perlakuan perpajakan atas kontribusi BI kepada Pemerintah untuk pembiayaan penanganan Kesehatan.

- Rekening Khusus

1. Hasil penerbitan SBN ditempatkan oleh Pemerintah pada rekening khusus di Bank Indonesia.

2. Ketentuan dan mekanisme pengelolaan rekening khusus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Rekening khusus tidak diberikan remunerasi oleh Bank Indonesia.

- Akuntansi

1. Kontribusi yang dibayarkan BI kepada Pemerintah diakui dan dicatat oleh BI sebagai bagian beban BI.

2. Kontribusi yang dibayarkan oleh BI kepada Pemerintah merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak dapat dipisahkan dengan pembayaran bunga/imbalan SUN dan/atau SBSN serta diakui dan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Pemerintah.

"SKB III mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," tulis dokumen tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (23/8/2021).


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjelasan Sri Mulyani Kenapa Masih Butuh 'Uang' BI di 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular