
Efek Covid-19
LPS Buka Opsi Jamin Kewajiban Bank di Luar Simpanan
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 April 2020 12:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka opsi melakukan penjaminan atas beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan guna mencegah efek lanjutan dari virus corona (COVID-19) yang mulai berdampak pada semua sektor, termasuk perbankan Tanah Air.
Hal ini merupakan langkah antisipasi LPS dalam rangka turut menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin kegiatan perbankan Tanah Air serta korporasi berjalan dengan lancar.
"Misalnya, ada beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan bisa dijamin [oleh LPS], untuk mencegah krisis lebih dalam, dan menjamin kegiatan perbankan dan korporasi bisa jalan lancar," kata Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, terkait Stimulus Ekonomi via konferensi video, Rabu (1/4/2020).
Selama ini LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangan.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008. Situs resmi LPS menjelaskan, jika seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Simpanan nasabah bank yang dijamin LPS itu berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, BPD, dan bank BUMN) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Adapun salah satu yang tidak dijamin yakni Dana Transfer. "Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin," tulis LPS.
Namun demikian, tulis LPS, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.
"Saya ingin tegaskan seperti diketahui bahwa, LPS ada dua kewenangan, menjamin simpanan, dan menangani bank-bank gagal dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. LPS dalam menjamin simpanan itu masuk tahap depan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dananya di bank, dan di bank gagal itu di tahap akhir," jelas Halim.
"Ini antisipatif, menjaga stabilitas sistem keuangan, salah satu kunci yakni menjaga kepercayaan masyarakat. Kalau kita gak jelaskan situasi maka masyarakat akan goyah dan berbondong-bondong ambil dananya di perbankan," tegas Halim.
(tas/tas) Next Article LPS Ungkap Efek Buruk Ekonomi Cuma Tumbuh 5% ke Perbankan RI
Hal ini merupakan langkah antisipasi LPS dalam rangka turut menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin kegiatan perbankan Tanah Air serta korporasi berjalan dengan lancar.
"Misalnya, ada beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan bisa dijamin [oleh LPS], untuk mencegah krisis lebih dalam, dan menjamin kegiatan perbankan dan korporasi bisa jalan lancar," kata Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, terkait Stimulus Ekonomi via konferensi video, Rabu (1/4/2020).
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008. Situs resmi LPS menjelaskan, jika seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Simpanan nasabah bank yang dijamin LPS itu berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, BPD, dan bank BUMN) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Adapun salah satu yang tidak dijamin yakni Dana Transfer. "Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin," tulis LPS.
Namun demikian, tulis LPS, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.
"Saya ingin tegaskan seperti diketahui bahwa, LPS ada dua kewenangan, menjamin simpanan, dan menangani bank-bank gagal dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. LPS dalam menjamin simpanan itu masuk tahap depan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dananya di bank, dan di bank gagal itu di tahap akhir," jelas Halim.
"Ini antisipatif, menjaga stabilitas sistem keuangan, salah satu kunci yakni menjaga kepercayaan masyarakat. Kalau kita gak jelaskan situasi maka masyarakat akan goyah dan berbondong-bondong ambil dananya di perbankan," tegas Halim.
(tas/tas) Next Article LPS Ungkap Efek Buruk Ekonomi Cuma Tumbuh 5% ke Perbankan RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular