
Efek Covid-19
Tenang! Pendanaan LPS Masih Kuat Rp 120 T
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 April 2020 13:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan akan terus melakukan tugasnya sebagai penjamin simpanan nasabah bank hingga menangani bank-bank yang gagal dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Tanah Air, terutama saat mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Untuk menjalankan tugas itu, perlu didukung pendanaan yang kuat dari LPS. Hingga saat ini, LPS memiliki dana sekitar Rp 120 triliun yang bisa digunakan untuk menjalankan dua tugas tersebut.
"Sampai saat ini LPS secara pendanaan kita ada Rp 128 triliun dan siap digunakan sekitar Rp 120 triliun," ujar Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, terkait Stimulus Ekonomi via konferensi video, Rabu (1/4/2020).
Meski pendanaan yang dimiliki masih sangat cukup, LPS saat ini sudah melakukan langkah antisipasi, jika dampak dari Covid-19 semakin memburuk.
"Kalau hal di luar tidak biasa terjadi maka LPS membutuhkan pendanaan yang cukup," jelasnya.
Salah satu langkah antisipasi yang bisa dilakukan untuk terus bisa mendukung dan menangani bank-bank gagal dan menjamin pinjaman adalah dengan mengeluarkan surat utang atas nama LPS dan juga menaikkan nilai simpanan yang dijamin di perbankan.
Sebelumnya LPS juga membuka opsi melakukan penjaminan atas beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan guna mencegah efek lanjutan dari virus corona yang mulai berdampak pada semua sektor, termasuk perbankan Tanah Air.
Hal ini merupakan langkah antisipasi LPS dalam rangka turut menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin kegiatan perbankan Tanah Air serta korporasi berjalan dengan lancar.
"Misalnya, ada beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan bisa dijamin [oleh LPS], untuk mencegah krisis lebih dalam, dan menjamin kegiatan perbankan dan korporasi bisa jalan lancar," kata Halim.
Selama ini LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangan.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008. Simpanan nasabah bank yang dijamin LPS itu berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, BPD, dan bank BUMN) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
(tas/tas) Next Article LPS Buka Ruang Penurunan Suku Bunga Penjaminan, Ini Alasannya
Untuk menjalankan tugas itu, perlu didukung pendanaan yang kuat dari LPS. Hingga saat ini, LPS memiliki dana sekitar Rp 120 triliun yang bisa digunakan untuk menjalankan dua tugas tersebut.
"Sampai saat ini LPS secara pendanaan kita ada Rp 128 triliun dan siap digunakan sekitar Rp 120 triliun," ujar Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, terkait Stimulus Ekonomi via konferensi video, Rabu (1/4/2020).
"Kalau hal di luar tidak biasa terjadi maka LPS membutuhkan pendanaan yang cukup," jelasnya.
Salah satu langkah antisipasi yang bisa dilakukan untuk terus bisa mendukung dan menangani bank-bank gagal dan menjamin pinjaman adalah dengan mengeluarkan surat utang atas nama LPS dan juga menaikkan nilai simpanan yang dijamin di perbankan.
Sebelumnya LPS juga membuka opsi melakukan penjaminan atas beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan guna mencegah efek lanjutan dari virus corona yang mulai berdampak pada semua sektor, termasuk perbankan Tanah Air.
Hal ini merupakan langkah antisipasi LPS dalam rangka turut menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin kegiatan perbankan Tanah Air serta korporasi berjalan dengan lancar.
"Misalnya, ada beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan bisa dijamin [oleh LPS], untuk mencegah krisis lebih dalam, dan menjamin kegiatan perbankan dan korporasi bisa jalan lancar," kata Halim.
Selama ini LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangan.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008. Simpanan nasabah bank yang dijamin LPS itu berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, BPD, dan bank BUMN) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
(tas/tas) Next Article LPS Buka Ruang Penurunan Suku Bunga Penjaminan, Ini Alasannya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular