LPS Punya Opsi Menjamin Seluruh Simpanan di Bank, tapi...

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 April 2020 15:27
Ini merupakan langkah untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat.
Foto: Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mewacanakan untuk menaikan batas nilai simpanan nasabah yang dijamin, di atas Rp 2 miliar atau seluruh simpanan dijaminkan. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPS Halim Alamsyah, saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR.

"Krisis keuangan pada dasarnya adalah krisis kepercayaan, respons kebijakan yang ditempuh adalah bagaimana menjamin atau mengembalikan kepercayaan masyarakat. Salah satunya bagaimana memperluas program penjaminan, dengan menaikkan nilai jaminan, bisa memperluas simpanan yang dijamin, dan apabila kalau itu belum cukup bisa menjamin seluruh simpanan yang ada di bank," kata Halim di Jakarta, Kamis (9/4/2020) memberikan paparan merespons situasi industri perbankan yang sedang mendapat tekanan karena wabah virus corona (Covid-19)

Namun Halim memberikan catatan, kebijakan tersebut akan dilakukan sesuai dengan perkembangan permasalahan. Hingga saat ini, LPS belum bisa memastikan apakah krisis yang terjadi saat ini berskala kecil atau besar.

"Namun melihat indikasinya, yang tergambar di indikator yang kami pakai, Kementerian Keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS, kita memang sekarang dalam kondisi tidak normal, sudah dalam kondisi waspada, mudah-mudahan ini tidak memburuk," kata Halim, saat memberikan paparan di depan anggota DPR.


Oleh karena itu, LPS meminta dukungan Komisi XI DPR agar dapat melaksanakan tugas dengan mudah di tengah kondisi yang sulit ini.

Halim memberikan catatan, menaikkan batas perlindungan dana nasabah di atar Rp 2 miliar merupakan salah satu opsi yang sedang di kaji LPS.

"Tergantung dari situasi yang ada, tergantung pergerakan dana simpanan, pergerakan simpanan antar bank dan perilaku masyarakat dalam menarik dana," jelas Halim.

Sebenarnya, melalui Perppu nomor 1 tahun 2020, LPS diberikan kewenangan untuk melakukan langkah ekstrem, termasuk penjaminan secara penuh. Bukan hanya dalam bentuk kewajiban simpanan, tapi juga bank non simpanan.

"Ini sebagai langkah terakhir sebagai full guarantee. Pengalaman kita ini memiliki moral hazard yang tinggi. Sehingga diperlukan pengawasan yang tinggi dan monitoring yang ketat," kata Halim beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Selama Pandemi Tabungan Penduduk RI Naik 11%, Kurangi Belanja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular