Ini Skenario LPS Jamin Uang Nasabah di Tengah Risiko Corona

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 April 2020 21:15
LPS tidak bisa menjamin sebanyak 56% dari dana yang disimpan di perbankan, karena dibatasi ketentuan.
Foto: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah di Grand Launching CNBC Indonesia TV (CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, di tengah pandemi covid-19, pihaknya berjanji akan terus menjamin dana simpanan perbankan simpanan dan non-simpanan secara penuh apabila situasi ekonomi semakin memburuk.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, per 29 Februari 2020, LPS hanya bisa menjamin Simpanan Bank Umum dengan simpanan yang nominalnya di bawah Rp 2 miliar atau dengan cakupan 43,5% atau dengan total rekening sebanyak 304 juta rekening.

"Tingkat kepercayaan masyarakat saat ini masih tinggi tercermin dari penjaminan 99,91%. Namun dari sisi nilai, LPS hanya bisa menjamin 43,5%. Jadi masih ada dana besar yang kita tidak bisa menjamin [56,5% atau 283.336 rekening]," jelas Halim saat melakukan rapat dengan Komisi XI, Senin (6/4/2020).



Kendati demikian, apabila kemudian terjadi hal buruk, atau terdapat penarikan dana bank yang tidak normal, LPS mempunyai kewenangan dan dapat mengusulkan kepada pemerintah, misalnya dengan menaikkan nilai jaminan simpanan.

Selain itu, melalui Perppu nomor 1 tahun 2020 yang baru saja diterbitkan, lanjut Halim, LPS bahkan diberikan kewenangan untuk melakukan langkah ekstrem, termasuk penjaminan secara penuh. Bukan hanya dalam bentuk kewajiban simpanan, tapi juga bank non simpanan.

"Ini sebagai langkah terakhir sebagai full guarantee. Pengalaman kita ini memiliki moral hazard yang tinggi. Sehingga diperlukan pengawasan yang tinggi dan monitoring yang ketat," kata Halim.

Adapun kinerja keuangan LPS per 31 Maret 2020, terdapat total aset sebesar Rp 128,3 triliun atau naik 6,4% dari tahun sebelumnya.

Dari komposisi aset, investasi sebesar Rp 121,8 triliun atau 94,92%, kas dan piutang Rp 6,1 triliun atau 4,74%, aset lainnya Rp 300 miliar atau 0,25%, dan aset tetap mencapai Rp 100 miliar atau 0,09%.

Sementara cadangan penjaminan LPS, per Maret 2020 hanya mampu mengumpulkan Rp 98,9 triliun atau dengan porsi 1,64% terhadap PDB. Padahal dalam UU LPS Pasal 83, target cadangan penjaminan LPS harus mencapai 2,5% terhadap PDB.

"Aset sekitar Rp120 triliun ini cukup aman untuk digunakan. Tapi apa jumlah ini cukup atau tidak, sebenarnya masih kurang. Harusnya LPS bisa memupuk cadangan penjaminan hingga 2,5% dari PDB, kami baru 1,64%. Oleh karena itu ini menjadi suatu hal yang menjadi catatan," jelas Halim.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular