Gegara Jiwasraya dkk, DPR Mau Evaluasi UU BI & OJK

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 January 2020 13:58
Komisi XI DPR RI akhirnya resmi membentuk Panitia Kerja (Panja).
Foto: Konferensi pers Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan di ruang rapat Komisi XI DPR RI. (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI akhirnya resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Erico Sotarduga menegaskan salah satu sasaran dari hasil akhir Panja ini ialah mengevaluasi tata kelola industri jasa keuangan di Indonesia, salah satunya dengan mengevaluasi beberapa undang-undang (UU) yang sudah ada.

UU yang dimaksud yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), serta UU terkait lainnya.


"Kami juga udah rapat dengan Baleg [Badan Legislasi DPR], untuk memutuskan mengenai RUU [UU] yang akan dievaluasi yang akan datang, termasuk UU BI, OJK, dan lain-lain. Ini yang menjadi bahan supaya ini [kasus-kasus jasa keuangan] tidak terulang kembali," tegas Erico di DPR, Selasa (21/1/2020).

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dapil DKI Jakarta II ini mengatakan evaluasi UU itu penting agar ke depan industri jasa keuangan lebih baik. 


"Tentu ada pembiaran, betul kan? Saya tidak mau berspekulasi, tapi ada pembiaran sekian lama. Ada yang mengatakan AJS [Jiwasraya] dari [tahun] 98, 2006. Kenapa begitu lama ini dibiarkan, tentu ini ada hal-hal yang perlu diperbaiki ke depannya. Ini harus diselesaikan dan kalau masalah hukum itu biarkan Kejagung," tegasnya.

Dia mengatakan evaluasi itu diperlukan untuk meningkatkan pengawasan baik dari OJK, BI, dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami di Komisi XI dan hal ini terbaik, tercepat dan tuntas, tidak cukup di situ, tapi bagaimana evaluasi ke depan, supaya jangan ada lagi bidang pengawasan. Baik OJK, BI, dan juga Bappepam [organisasi lama OJK], Bursa [BEI] jangan lagi ada seperti ini, harga saham bisa tiba-tiba jadi tidak berharga. Ada hal apa ini? Apakah ini perampokan atau apa, itu soal hukum."

Selain itu, Erico menegaskan hadirnya Panja ini supaya kepentingan masyarakat dalam hal ini, nasabah, bisa segera diselesaikan.

"Apapun ceritanya, mau dibawa ke mana pun ceritanya ini, politik segala hal, kan nasabah yang merasakan penderitaannya. Itu yang menjadi fokus utama dari Komisi XI, bahwa ini adanya satu jaminan dan disampaikan Menteri BUMN bahwa dana nasabah harus dikembalikan," tegasnya.


"Caranya seperti apa, waktunya term-nya [pengembalian dana] itu ada aturannya. Kedua, kenapa panja ini dibentuk, apa selesainya ada yang salah atau tidak, itu biarkan masalah hukum berjalan. Yang paling utama adalah evaluasi untuk buat UU," katanya.

"Bagi komisi XI ini jadi pelajaran berharga dan jangan terulang kembali. Caranya, UU-nya diperbaiki, dibenarkan. Karena udah banyak aturan yang berlaku sekian lama dan [ini] tujuan panja. Ini bagaimana segera tuntas, selesai permasalahannya, aturan main di dalam UU dan kepentingan nasabah teratasi."

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Efek Jiwasraya dkk, DPR Soroti 'Trust' Industri Jasa Keuangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular