
Bikin Panja, kok Taspen & Muamalat Ikut Masuk Sorotan DPR?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 January 2020 13:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI akhirnya resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Selama ini yang menjadi sorotan adalah Jiwasraya, kemudian berkembang pula fokus pada persoalan yang dialami Bumiputera, Asabri, Taspen, dan Bank Muamalat.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan alasan di balik keputusan memasukkan Taspen, Bumiputera, Asabri, dan juga Muamalat dalam Panja tersebut.
"Kami membuat Panja Pengawasan Industri Jasa Keuangan. Nah Asabri juga baru-baru ini mencuat permasalahannya, kemudian ada beberapa [termasuk] Bank Muamalat juga dapat imbauan dari para pemegang saham dan dari nasabah, karena ada uang umat [di Muamalat]," kata Dito di DPR, Selasa (21/1/2020).
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Tengah VIII ini menjelaskan pihaknya sudah melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait sebelum Panja ini.
"Kami membuat Panja dan kami akan memperdalam masalah ini dan akan selesaikan [koordinasi] dengan Komisi VI untuk AJS [Jiwasraya]," tegasnya. "Kami sudah dapat konfirmasi ini sudah setengah jalan, karena itu kami bentuk Panja sehingga kami bisa memanggil stakeholder terkait, OJK, dan dari mana pun juga sehingga akan mempercepat penyelesaian ini. Kira-kira begitu," katanya lagi.
Menurut dia dari persoalan lima perusahaan yang masuk dalam pembahasan Panja ini, akan ditentukan skala prioritas terlebih dahulu untuk diselesaikan.
"Jadi nama-nama itu, AJS, Bumiputera, Muamalat, Asabri dan Taspen ini adalah skala prioritas yang diputuskan kemarin. Sambil jalan, yang akan kami kita lakukan [pembahasan], nama-nama anggota Panja hari ini masuk dan akan lakukan dengan AJS terlebih dulu," jelasnya.
"Karena dalam perjalanan itu, pertama yang kita panggil OJK. Besok [Rabu 22 Januari], jam 10, akan rapat dengan OJK. Tapi bukan rapat panja, tapi rapat komisi XI DPR dengan OJK. Di mana kita akan memulai. Karena semua ada dalam pengawasan OJK."
Dari rapat tersebut, katanya, akan bisa diketahui mana prioritas yang mesti diselesaikan. "Kalau AJS sudah setengah jalan, dan kita udah tahu exit-nya adalah pengembalian dana nasabah yang udah dijanjikan oleh Menteri BUMN. Kemudian, yang masalah hukum sudah dilakukan oleh Kejagung. Besok [Rabu] rapat dengan OJK, kami akan lihat perkembangannya seperti apa."
Dia mengatakan soal Muamalat yang terbelit persoalan modal, pihaknya mendapatkan informasi masalah tersebut sudah setengah jalan.
"Setengahnya sampai mana dan kami akan lihat perkembangannya seperti apa akan kami lakukan. Skala prioritasnya, pertama AJS yang sudah setengah jalan, setelah itu yang lain, mungkin Muamalat, Bumiputera, karena Bumiputera ini ada kaitannya, PP dari Presiden sudah di teken dan di-mutual [bentuk Bumiputera adalah mutual]. Tapi direksinya mungkin baru satu yang udah di-proper test dan lulus di OJK."
Adapun latar belakang Panja ini terbentuk karena permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan.
"Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," tulis pernyataan resmi DPR, Selasa (21/1/2020).
DPR menyatakan penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah kelola perusahaan atau (mismagement) dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan, sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Menurut DPR, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan.
"Kondisi tersebut sangatlah tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target Asumsi Makro yang telah ditetapkan dalam APBN 2020," tulis DPR.
Dengan terbentuknya Panja ini, Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan tersebut, memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada.
Dengan demikian, nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
(tas/tas) Next Article Efek Jiwasraya dkk, DPR Soroti 'Trust' Industri Jasa Keuangan
Selama ini yang menjadi sorotan adalah Jiwasraya, kemudian berkembang pula fokus pada persoalan yang dialami Bumiputera, Asabri, Taspen, dan Bank Muamalat.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan alasan di balik keputusan memasukkan Taspen, Bumiputera, Asabri, dan juga Muamalat dalam Panja tersebut.
"Kami membuat Panja Pengawasan Industri Jasa Keuangan. Nah Asabri juga baru-baru ini mencuat permasalahannya, kemudian ada beberapa [termasuk] Bank Muamalat juga dapat imbauan dari para pemegang saham dan dari nasabah, karena ada uang umat [di Muamalat]," kata Dito di DPR, Selasa (21/1/2020).
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Tengah VIII ini menjelaskan pihaknya sudah melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait sebelum Panja ini.
"Kami membuat Panja dan kami akan memperdalam masalah ini dan akan selesaikan [koordinasi] dengan Komisi VI untuk AJS [Jiwasraya]," tegasnya. "Kami sudah dapat konfirmasi ini sudah setengah jalan, karena itu kami bentuk Panja sehingga kami bisa memanggil stakeholder terkait, OJK, dan dari mana pun juga sehingga akan mempercepat penyelesaian ini. Kira-kira begitu," katanya lagi.
Menurut dia dari persoalan lima perusahaan yang masuk dalam pembahasan Panja ini, akan ditentukan skala prioritas terlebih dahulu untuk diselesaikan.
"Jadi nama-nama itu, AJS, Bumiputera, Muamalat, Asabri dan Taspen ini adalah skala prioritas yang diputuskan kemarin. Sambil jalan, yang akan kami kita lakukan [pembahasan], nama-nama anggota Panja hari ini masuk dan akan lakukan dengan AJS terlebih dulu," jelasnya.
"Karena dalam perjalanan itu, pertama yang kita panggil OJK. Besok [Rabu 22 Januari], jam 10, akan rapat dengan OJK. Tapi bukan rapat panja, tapi rapat komisi XI DPR dengan OJK. Di mana kita akan memulai. Karena semua ada dalam pengawasan OJK."
Dari rapat tersebut, katanya, akan bisa diketahui mana prioritas yang mesti diselesaikan. "Kalau AJS sudah setengah jalan, dan kita udah tahu exit-nya adalah pengembalian dana nasabah yang udah dijanjikan oleh Menteri BUMN. Kemudian, yang masalah hukum sudah dilakukan oleh Kejagung. Besok [Rabu] rapat dengan OJK, kami akan lihat perkembangannya seperti apa."
Dia mengatakan soal Muamalat yang terbelit persoalan modal, pihaknya mendapatkan informasi masalah tersebut sudah setengah jalan.
"Setengahnya sampai mana dan kami akan lihat perkembangannya seperti apa akan kami lakukan. Skala prioritasnya, pertama AJS yang sudah setengah jalan, setelah itu yang lain, mungkin Muamalat, Bumiputera, karena Bumiputera ini ada kaitannya, PP dari Presiden sudah di teken dan di-mutual [bentuk Bumiputera adalah mutual]. Tapi direksinya mungkin baru satu yang udah di-proper test dan lulus di OJK."
Adapun latar belakang Panja ini terbentuk karena permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan.
"Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," tulis pernyataan resmi DPR, Selasa (21/1/2020).
DPR menyatakan penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah kelola perusahaan atau (mismagement) dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan, sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Menurut DPR, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan.
"Kondisi tersebut sangatlah tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target Asumsi Makro yang telah ditetapkan dalam APBN 2020," tulis DPR.
Dengan terbentuknya Panja ini, Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan tersebut, memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada.
Dengan demikian, nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
(tas/tas) Next Article Efek Jiwasraya dkk, DPR Soroti 'Trust' Industri Jasa Keuangan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular