Heboh Tapera, Ini Daftar 4 Mega Korupsi Dana Kelolaan & Kerugiannya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
31 May 2024 15:40
Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nantinya akan dikelola oleh pemerintah bersama dengan Manajer Investasi (MI) terpilihnya. Di sisi lain, Indonesia memiliki rapor buruk dalam pengelolaan uang rakyatnya.

Gelombang protes digaungkan masyarakat terkait rencana pemotongan gaji pekerja sebanyak 3% untuk iuran Tapera. Rinciannya, sebanyak 2,5% akan dibebankan kepada pekerja dan 0,5% dibayar oleh perusahaannya.

Beberapa warganet pun lantang menolak kebijakan ini karena merasa telah hilang kepercayaan kepada pemerintah setelah dihadapkan dengan kasus fraud dan missmanajemen bertubi-tubi.

"Kasus dana pensiun di Jiwasraya dan Asabri saja baru ketahuan setelah sekian lama dan dampaknya cukup besar ke pegawai BUMN. Skrg lg ada kasus Taspen yg menjerat dirut.. msh on going.. mudah2an g dampak ke pensiunan PNS Skrg ada lagi Tapera. Sebaiknya perbaiki sistem dulu lah..." ujar akun bernama @mfatahilahak*** di X, pada Selasa, (28/5/2024).

"Tapera akan dirasakan setelah berjalan. Setelah asabri dan jiwasraya berjalan, koruptor merasakan keuntungan 17 T + 23 T. Saya hafal," cuit netizen lainnya dengan akun @murtadhao***.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Tapera membawa manfaat. Pasalnya, uang yang dipotong tersebut bisa diputar untuk meningkatkan perkonomian bangsa.

"Uangnya kan gak akan dianggurkan. Kalau diputarkan dengan baik, kan ekonomi jadi lebih baik. Coba lihat track record ke belakang, siapa yang lebih baik membelanjakan uang?" pungkasnya di kantor LPS, Selasa, (28/8/2024).

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya mengingat beberapa kasus penyelewengan dana masyarakat yang dilakukan oleh oknum pejabat negara beberapa waktu ke belakang. Tak sedikit kasus ini ini pun menelan kerugian hingga triliunan rupiah.

Berikut merupakan rangkuman beberapa skandal besar industri keuangan:

Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dalam kasus korupsi berupa investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen (Persero). Taspen diketahui merupakan lembaga yang mengelola dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus korupsi ini menyeret eks Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih yang disebut-sebut sudah menjadi tersangka. Nilai investasi yang ditelisik KPK mencapai Rp 1 triliun yang diduga terjadi pada tahun 2019. Kerugian negara dalam kasus ini juga tergolong fantastis karena diduga mencapai ratusan miliar Rupiah.

KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar Rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah. "Ada ratusan miliar yang diduga fiktif," kata juru bicara KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan KPK sejauh ini belum bisa menyimpulkan apakah semua dana investasi senilai Rp 1 triliun itu merupakan investasi fiktif. Dia mengatakan dugaan awal yang ditemukan KPK nilai investasi fiktif dalam kasus ini sebanyak ratusan miliar Rupiah.

"Tapi kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp 1 triliun itu fiktif semua, pasti kemudian kami dakwakan," katanya.

Jiwasraya

Megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melibatkan dana super jumbo. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp 18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp 16,8 triliun.

Hanya saja aset sitaan tersebut tidak akan dikembalikan kepada nasabah.

Ujungnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (Bentjok), Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) yang akhirnya tetap dihukum penjara seumur hidup di kasus investasi BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Bentjok dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.

Asabri

Kasus korupsi Asabri yang telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga sentuh Rp 22 triliun.

Kendati kasus ini berbeda dengan Jiwasraya, namun temuan pihak berwenang menyebut bahwa sejumlah nama terseret dalam dua mega skandal tersebut. Misalnya, Benny Tjokrosaputroatau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.

Namun, pada akhirnya Heru Hidayat bebas dari tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Agung padahal kerugian negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp 22 triliun. Alih-alih, mendapat hukuman mati, Bentjok justru divonis nihil.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).

Dapen BUMN

Pada awal tahun ini Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan, dari 14 dapen tersebut, terdapat 9 dapen yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 5 sisanya swasta.

Terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa pihaknya akan merencanakan agenda pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan Dana Pensiun (Dapen) BUMN bermasalah yang diduga melakukan korupsi.

"Dapen, rencana saya lagi akan minta waktu untuk ketemu Pak Jaksa Agung, ada dua laporan lagi kasus korupsi di Dapen, mudah-mudahan minggu ini lah kita akan laporan," ungkapnya saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Erick mengaku, pertemuannya dengan Jaksa Agung baru dapat terealisasi pekan ini karena menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Erick Thohir sempat menyebut, dari total 48 Dapen perusahaan pelat merah, sebanyak 34 Dapen atau 70% dalam kondisi sakit. Kementerian BUMN telah menyerahkan laporan empat Dapen perusahaan BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Empat Dapen tersebut di antaranya yaitu PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan ID Food.

Erick menyebut, empat Dapen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 300 miliar. Namun kerugian tersebut baru hanya sementara dan akan berpotensi lebih besar lagi.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJAMSOSTEK Punya Manfaat Tambahan KPR, Tumbang Tindih Dengan Tapera?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular