
Skandal Jiwasraya
Efek Jiwasraya dkk, DPR Soroti 'Trust' Industri Jasa Keuangan
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 January 2020 13:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI akhirnya resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Keputusan itu ditetapkan setelah menggelar Rapat Internal pada tanggal 20 Januari 2020. Latar belakang Panja ini terbentuk karena permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan.
"Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," tulis pernyataan resmi DPR, Selasa (21/1/2020).
DPR menyatakan penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah kelola perusahaan atau (mismagement) dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan, sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Menurut DPR, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan.
"Kondisi tersebut sangatlah tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat menganggu target Asumsi Makro yang telah ditetapkan dalam APBN 2020," tulis DPR.
"Komisi XI DPR RI sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan yang membidangi keuangan dan perbankan, merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini. Menyikapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI membentuk Panja," jelas DPR.
Dengan terbentuknya Panja ini, Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan tersebut, memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada.
Dengan demikian, nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
(tas/tas) Next Article Dikabarkan Bantu Jiwasraya, Yuk Intip Kinerja Taspen
Keputusan itu ditetapkan setelah menggelar Rapat Internal pada tanggal 20 Januari 2020. Latar belakang Panja ini terbentuk karena permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan.
"Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," tulis pernyataan resmi DPR, Selasa (21/1/2020).
DPR menyatakan penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah kelola perusahaan atau (mismagement) dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan, sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Menurut DPR, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan.
"Kondisi tersebut sangatlah tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat menganggu target Asumsi Makro yang telah ditetapkan dalam APBN 2020," tulis DPR.
"Komisi XI DPR RI sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan yang membidangi keuangan dan perbankan, merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini. Menyikapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI membentuk Panja," jelas DPR.
![]() |
Dengan terbentuknya Panja ini, Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan tersebut, memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada.
Dengan demikian, nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
(tas/tas) Next Article Dikabarkan Bantu Jiwasraya, Yuk Intip Kinerja Taspen
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular