
Round Up
Kasus Jiwasraya, 5 Tersangka & Mercy Hingga Tanah Disita
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
18 January 2020 17:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan ini kasus Jiwasraya menjadi ramai setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan lima orang terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada, Selasa, (14/1/2020). Kelimanya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan.
Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Usai penahanan lima orang tersebut, Kejagung akhirnya buka suara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman, mengatakan penahanan merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," jelas Adi kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, seluruh tahanan, yakni Hendrisman, Hary, Bentjok, Heru Hidayat, dan Syahmirwan telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair.
Adi menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.
"Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujarnya.
Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Usai penahanan lima orang tersebut, Kejagung akhirnya buka suara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman, mengatakan penahanan merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," jelas Adi kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Adi menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.
"Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujarnya.
Next Page
Pengacara Bentjok: Penahanan Janggal
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular