
Round Up
Kasus Jiwasraya, 5 Tersangka & Mercy Hingga Tanah Disita
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
18 January 2020 17:25

Selain itu, Kejaksaan Agung memblokir aset tanah yang diduga merupakan hasil korupsi dalam kasus megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang ikut diblokir Kejagung.
"Jadi ada 84 (bidang tanah) pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT. Kita mintakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kemudian ada 72 (bidang tanah) juga tanah yg diduga milik BT," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Lobi Gedung Bundar Kejagung Kamis (16/1/2020).
Alasannya, Kejagung meminta pemblokiran dari BPN karena harus melalui rangkaian proses lain. "Sedang kita catat pemblokiran. Tata cara penyitaan aset terhadap barang tidak bergerak ada aturannya tersendiri," ungkapnya.
Dari 156 bidang yang dimiliki Bentjok, seluruhnya berada di wilayah Provinsi Banten. Sebanyak 84 bidang tanah berada di Lebak dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain tanah, ada juga sejumlah barang mewah yang disita oleh penyidik Kejagung dari beberapa tersangka hingga sejauh ini. Satu motor Harley Davidson serta lima mobil mewah lainnya.
Dengan rincian adalah:
1. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1018 DT atas nama HR (eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim)
2. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson Internasional Tbk
3. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 269 HP atas nama HP (eks Direktur Keuangan dan Investasi Hary Prasetyo)
4. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama Rahmanwiryanti (istri Hary Prasetyo)
5.Mercedes Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (hps/hps)
"Jadi ada 84 (bidang tanah) pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT. Kita mintakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kemudian ada 72 (bidang tanah) juga tanah yg diduga milik BT," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Lobi Gedung Bundar Kejagung Kamis (16/1/2020).
Alasannya, Kejagung meminta pemblokiran dari BPN karena harus melalui rangkaian proses lain. "Sedang kita catat pemblokiran. Tata cara penyitaan aset terhadap barang tidak bergerak ada aturannya tersendiri," ungkapnya.
Selain tanah, ada juga sejumlah barang mewah yang disita oleh penyidik Kejagung dari beberapa tersangka hingga sejauh ini. Satu motor Harley Davidson serta lima mobil mewah lainnya.
Dengan rincian adalah:
1. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1018 DT atas nama HR (eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim)
2. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson Internasional Tbk
3. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 269 HP atas nama HP (eks Direktur Keuangan dan Investasi Hary Prasetyo)
4. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama Rahmanwiryanti (istri Hary Prasetyo)
5.Mercedes Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (hps/hps)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular