Round Up

Kasus Jiwasraya, 5 Tersangka & Mercy Hingga Tanah Disita

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
18 January 2020 17:25
Kasus Jiwasraya, 5 Tersangka & Mercy Hingga Tanah Disita
Foto: Hendrisman Rahim Mengenakan Rompi Pink di Kejagung (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan ini kasus Jiwasraya menjadi ramai setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan lima orang terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada, Selasa, (14/1/2020). Kelimanya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan.

Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Usai penahanan lima orang tersebut, Kejagung akhirnya buka suara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman, mengatakan penahanan merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik.

"Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," jelas Adi kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, seluruh tahanan, yakni Hendrisman, Hary, Bentjok, Heru Hidayat, dan Syahmirwan telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair.

Adi menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.

"Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]



Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, menilai ada kejanggalan pada penahanan kliennya. Jaksa tidak mengungkap alasan ataupun memberikan penjelasan terkait penahanan dari Bentjok, bahkan alat bukti yang digunakan pun tidak jelas.

"Bagi saya itu aneh. Saya tidak mengerti alat buktinya. Tidak mengerti saya. Tidak ada penjelasan, katanya nanti di pengadilan saja," kata Muchtar sebelumnya berkarir sebagai jaksa dan pernah menjabat Wakil Jaksa Agung, Selasa (14/01/2020).

Bentjok awalnya diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun, beberapa jam kemudian ternyata Benny Tjokro langsung ditahan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Menurut Muchtar, kliennya tidak terlibat dengan skandal Jiwasraya. Benny hanya sebatas pemilik perusahaan Hanson, di mana perusahaan tersebut pernah menerbitkan medium term notes (MTN) senilai Rp 680 miliar pada 2015.

Saat itu, Jiwasraya menjadi salah satu pembeli MTN tersebut. Namun pada 2016 menurut Muchtar, Hanson sudah menyelesaikan MTN tersebut sehingga tidak ada hubungannya lagi dengan perusahaan asuransi tersebut.

"Kalau klien saya sebatas dia punya perusahaan Hanson International, dan mengeluarkan MTN Rp 680 miliar 2015, dan di 2016 sudah diselesaikan. Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi," kata Muchtar.

Muchtar juga melihat kejanggalan dalam penahanan kliennya, karena Jiwasraya yang bermasalah malah tidak ada direksi yang ditangkap.

"Orang Jiwasraya saja yang harusnya bertanggung jawab tidak diapa-apain," ujarnya.

Dalam penyelidikan menurutnya tim pemeriksa telah mengambil dokumen-dokumen pendukung dan dimintai penjelasan. Muchtar juga mengatakan transaksi yang dilakukan bersifat wajar dan normal, dan bisa dipertanggungjawabkan dengan status Hanson sebagai perusahaan terbuka.

"Tapi transaksi yang wajar dan normal, karena dia perusahaan terbuka ya beri lah kesempatan supaya bisa cepat menyelesaikan," katanya.

Muchtar juga menyangkal Benny sebagai penanam modal terbesar di Jiwasraya, dan masih banyak yang lebih besar. Apalagi MTN yang diterbitkan MYRX hanya senilai Rp 680 miliar dan sudah diselesaikan.

"Banyak lagi yang lebih besar. Penanam modal terbesar kerugian Rp 13,5 T dia cuma Rp 680 Miliar itu pun sudah selesai. Kita lihat saja nanti," katanya.

Tim pengacara pun berupaya agar hak-hak kliennya tetap terpenuhi. Bentjok ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Menanggapi hal tersebut, Adi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menanggapi pendapat seorang pengacara melalui media. "Kami tak bisa tanggapi pendapat seorang lawyer di forum ini," jelasnya.

Adi menambahkan bahwa Kejagung masih fokus pada proses substansi perkara, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara. "Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," ujarnya.

Sebelumnya, dari hasil temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara oleh Jiwasraya mencapai Rp 10,4 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen saham dan reksa dana.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada dampak sistemik dari kasus Jiwasraya, sehingga pengambilan keputusan terhadap Jiwasraya harus dilakukan secara hati-hati.

"Kondisi kita sekarang, mengharuskan pilihan kebijakan yang berhati-hati, AJS [Jiwasraya] ini besar sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Agung Fdalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).

"PT AJS melakukan investasi yang berkualitas rendah. Analisis tidak didasarkan data valid dan objektif. Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar," kata Agung.

Selain itu, Kejaksaan Agung memblokir aset tanah yang diduga merupakan hasil korupsi dalam kasus megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang ikut diblokir Kejagung.

"Jadi ada 84 (bidang tanah) pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT. Kita mintakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kemudian ada 72 (bidang tanah) juga tanah yg diduga milik BT," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Lobi Gedung Bundar Kejagung Kamis (16/1/2020).

Alasannya, Kejagung meminta pemblokiran dari BPN karena harus melalui rangkaian proses lain. "Sedang kita catat pemblokiran. Tata cara penyitaan aset terhadap barang tidak bergerak ada aturannya tersendiri," ungkapnya.

Dari 156 bidang yang dimiliki Bentjok, seluruhnya berada di wilayah Provinsi Banten. Sebanyak 84 bidang tanah berada di Lebak dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Selain tanah, ada juga sejumlah barang mewah yang disita oleh penyidik Kejagung dari beberapa tersangka hingga sejauh ini. Satu motor Harley Davidson serta lima mobil mewah lainnya.

Dengan rincian adalah:

1. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1018 DT atas nama HR (eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim)
2. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson Internasional Tbk
3. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 269 HP atas nama HP (eks Direktur Keuangan dan Investasi Hary Prasetyo)
4. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama Rahmanwiryanti (istri Hary Prasetyo)
5.Mercedes Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
(hps/hps) Next Article Megaskandal Asabri, 20 Kapal Heru Hidayat Disita Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular