Gara-gara Jiwasraya, Jokowi Wacanakan Revisi UU OJK

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 January 2020 18:35
Presiden Jokowi membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang OJK merespons masalah yang menyeret perusahaan asuransi nasional.
Foto: Jokowi: Waktunya OJK Mereformasi Industri Keuangan Non Bank (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang (UU) 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons masalah yang menyeret perusahaan asuransi nasional.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Jokowi menyebut, bukan tidak mungkin UU OJK akan direvisi.

"Bisa saja UU-nya juga direvisi karena UU Otoritas Jasa Keuangan itu 2012 sebelumnya Bappepam," kata Jokowi.


Jokowi menjelaskan peluang merevisi UU OJK ini dilakukan untuk mendukung proses reformasi lembaga keuangan non-bank (LKNB). Reformasi secara menyeluruh perlu dilakukan, agar terjadi penyegaran.

Berdasarkan catatan pemerintah, reformasi lembaga keuangan terakhir kali dilakukan pada medio 2000 - 2005. Kala itu, reformasi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan pasca krisis ekonomi 1997 - 1998.


Jokowi memandang, reformasi dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan nonbank domestik, khususnya asuransi. Namun, harus diakui prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Berikan waktu kepada OJK, Menteri BUMN, Menkeu untuk selesaikan ini. Tapi kita ngomong apa adanya membutuhkan waktu. Tapi Insya Allah selesai," jelas Jokowi.

[Gambas:Video CNBC]





(dob/dob) Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular