OJK Finalisasi Penjatahan Elektronik, Tahun Ini Bisa Kelar

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 January 2020 17:09
OJK Masih Finalisasi Aturan Electronic Bookbuilding
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memfinalisasi aturan sistem penjatahan elektronik (electronic bookbuilding) saat penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) atau e-IPO. OJK menargetkan tahun ini e-IPO dapat diimplementasikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengungkapkan, infrastrukur e-IPO sudah tersedia dan uji coba sistem terus dilakukan. Sistem ini bertujuan untuk menghindari distribusi saham yang tidak merata antara investor ritel dan institusi.

"Tahun ini mudah-mudahan bisa tercapai, sekarang proses sistem masih dites, regulasi masih difinalisasi," ungkap Hoesen di Jakarta, Kamis (17/1/2020).


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo sebelumnya menyampaikan, implementasi sistem yang diberi nama e-IPO ini akan mulai diterapkan oleh enam perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) yang menjadi proyek pilot.

Uji coba aturan baru ini akan dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai pada September 2019. Artinya, dalam setengah tahun ke depan atau setidaknya April 2020 seluruh proses IPO harus menggunakan mekanisme yang sama.

Adapun hal yang membuat e-IPO ini berbeda adalah saat penjatahan terpusat (pooling allotment), investor ritel dipastikan akan memperoleh porsinya sehingga tidak seluruh saham IPO yang ditawarkan calon emiten terpusat bagi investor besar saja.


"Ini untuk menghindari distribusi yang tidak merata. Karena distribusi yang tidak merata, saham gampang 'digoreng' saat listing perdananya sampai setinggi langit," kata Laksono, Jumat (24/5/2019).

Dalam aturan tersebut, nantinya OJK akan memberikan porsi khusus untuk investor ritel sesuai dengan besaran jumlah saham yang dilepas perusahaan saat IPO.

Selama ini penjatahan pasti atau fix allotment saat IPO identik dengan jatahnya investor institusi. Namun pada praktiknya, tidak sedikit investor ritel yang justru masuk di pasar perdana.

Di beberapa negara, menurut catatan BEI, tidak ada larangan bagi investor ritel untuk masuk ke fix allotment selama investor ritel tersebut punya karakteristik khusus, yakni menjamin penyerapan saham IPO dan ketersediaan dana yang cukup besar.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Nara Hotel Gagal Listing di Bursa, Ada Apa Gerangan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular