Kejagung Blokir 156 Sertifikat Tanah Benny Tjokro

Redaksi, CNBC Indonesia
17 January 2020 11:17
Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset tanah yang diduga merupakan hasil korupsi.
Foto: Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset tanah yang diduga merupakan hasil korupsi dalam kasus megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang ikut diblokir Kejagung.

"Jadi ada 84 (bidang tanah) pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT. Kita mintakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kemudian ada 72 (bidang tanah) juga tanah yg diduga milik BT," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Lobi Gedung Bundar Kejagung Kamis (16/1/2020).

Alasannya, Kejagung meminta pemblokiran dari BPN karena harus melalui rangkaian proses lain. "Sedang kita catat pemblokiran. Tata cara penyitaan aset terhadap barang tidak bergerak ada aturannya tersendiri," ungkapnya.

Dari 156 bidang yang dimiliki Bentjok, seluruhnya berada di wilayah Provinsi Banten. Sebanyak 84 bidang tanah berada di Lebak dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Selain tanah, ada juga sejumlah barang mewah yang disita oleh penyidik Kejagung dari beberapa tersangka hingga sejauh ini. Satu motor Harley Davidson serta lima mobil mewah lainnya.

Dengan rincian adalah:
  1. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1018 DT atas nama HR (eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim)
  2. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson Internasional Tbk
  3. Toyota Alphard dengan nomor polisi B 269 HP atas nama HP (eks Direktur Keuangan dan Investasi Hary Prasetyo)
  4. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama Rahmanwiryanti (istri Hary Prasetyo)
  5. Mercedes Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kuasa Hukum Bentjok, Muchtar Arifin menilai penahanan kliennya oleh Kejagung janggal karena sebelumnya diperiksa sebagai saksi.


Bentjok awalnya diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun, beberapa jam kemudian ternyata Benny Tjokro langsung ditahan tanpa pengumuman sebelumnya.

"Aneh, aneh yah. Saya gak ngerti apa alat buktinya? Tidak ada (pernyataan dari Jaksa) katanya nanti saja di pengadilan," ujarnya, Selasa (14/01/2020).

Menurut Muchtar, kliennya tidak terlibat dengan skandal Jiwasraya. Benny hanya sebatas pemilik perusahaan Hanson, di mana perusahaan tersebut pernah menerbitkan medium term notes (MTN) senilai Rp 680 miliar pada 2015.

Saat itu, Jiwasraya menjadi salah satu pembeli MTN tersebut. Namun pada 2016 menurut Muchtar, Hanson sudah menyelesaikan MTN tersebut sehingga tidak ada hubungannya lagi dengan perusahaan asuransi tersebut.

"Kalau klien saya sebatas dia punya perusahaan Hanson International, dan mengeluarkan MTN Rp 680 miliar 2015, dan di 2016 sudah diselesaikan. Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi," kata Muchtar.

Kejagung Blokir 156 Sertifikat Tanah Benny TjokroFoto: Tambahan lima mobil mewah yang diduga merupakan barang sitaan dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terparkir di Kejaksaan Agung Kamis (16/1/2020). Mayoritas atau empat dari lima mobil tersebut berwarna hitam. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Selain itu, Muchtar juga melihat kejanggalan dalam penahanan kliennya, karena Jiwasraya yang bermasalah malah tidak ada direksi yang ditangkap.

"Orang Jiwasraya saja yang harusnya bertanggung jawab tidak diapa-apain," ujarnya.

Dalam penyelidikan menurutnya tim pemeriksa telah mengambil dokumen-dokumen pendukung dan dimintai penjelasan. Muchtar juga mengatakan transaksi yang dilakukan bersifat wajar dan normal, dan bisa dipertanggungjawabkan dengan status Hanson sebagai perusahaan terbuka.

"Tapi transaksi yang wajar dan normal, karena dia perusahaan terbuka ya beri lah kesempatan supaya bisa cepat menyelesaikan," katanya.

[Gambas:Video CNBC]



Muchtar juga menampik Benny sebagai penanam modal terbesar di Jiwasraya, dan masih banyak yang lebih besar. Apalagi MTN yang diterbitkan MYRX hanya senilai Rp 680 miliar dan sudah diselesaikan.

"Banyak lagi yang lebih besar. Penanam modal terbesar kerugian Rp 13,5 T dia cuma Rp 680 Miliar itu pun sudah selesai. Kita lihat saja nanti," katanya.

Tim pengacara pun berupaya agar hak-hak kliennya tetap terpenuhi. Bentjok ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari.


(hps/hps) Next Article Luasnya! Ini Penampakan Tanah-Hotel Bentjok di Skandal Asabri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular