FOTO
Luasnya! Ini Penampakan Tanah-Hotel Bentjok di Skandal Asabri
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero). (Dok. Kejagung)
Dugaan korupsi di BUMN pengelola dana milik TNI, Polri, dan PNS Kemenhan ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Kali ini penyitaan aset milik salah satu tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Dok.Kejagung)
Penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB. (Dok.Kejagung)
Tampak salah satu aset milik atau terkait dengan Bentjok, satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi Asabri yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 23 triliun, lebih besar dari skandal Jiwasraya Rp 16,8 triliun. (Dok. Kejagung)
Sebelumnya, korps Adhyaksa juga melakukan penyitaan aset enam bidang tanah atau bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. (Dok.Kejagung)
Di atas 6 (enam) bidang tanah yang disita tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo. (Dok.Kejagung)





