
MI Kedua Terkait Jiwasraya Dipanggil Kejagung, Tapi Mangkir
Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 January 2020 15:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini Selasa (7/1/2020) mengagendakan kembali pemanggilan saksi-saksi yang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah kemarin, Senin (6/1/2020) Kejagung memanggil PT Corfina Capital, kali ini manajer investasi yang dipanggil adalah PT Pool Advista Asset Management.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan perwakilan dari perusahaan investasi ini mangkir dari pemanggilan kejaksaan.
"Nomor 4 [Direksi Pool Advista Asset Management) tidak hadir," kata Hari di kejagung, Selasa (7/1/2019).
Adapun menurut informasi dari website resmi perusahaan, saat ini jajaran direksi perusahaan manajer investasi ini diduduki oleh Ferro Budhimeilano dan Mendi Alvinda Lamantu sebagai direktur.
Sementara itu, komisaris perusahaan ini adalah Partoyo selaku Komisaris Utama dan Ronald A. Sebayang selaku komisaris.
Perlu diketahui, manajer investasi ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL) dan sebagian kecilnya dimiliki oleh PT Advista Multi Artha.
Berikut lima pihak yang diagendakan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejagung hari ini:
Perlu diketahui, Kejagung menyebut secara total terdapat 13 MI yang mengelola produk reksa dana untuk perusahaan asuransi pelat merah ini.
Untuk perusahaan-perusahaan tersebut Kejagung pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019. Hal ini dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
(hps/hps) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan perwakilan dari perusahaan investasi ini mangkir dari pemanggilan kejaksaan.
"Nomor 4 [Direksi Pool Advista Asset Management) tidak hadir," kata Hari di kejagung, Selasa (7/1/2019).
Sementara itu, komisaris perusahaan ini adalah Partoyo selaku Komisaris Utama dan Ronald A. Sebayang selaku komisaris.
Perlu diketahui, manajer investasi ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL) dan sebagian kecilnya dimiliki oleh PT Advista Multi Artha.
Berikut lima pihak yang diagendakan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejagung hari ini:
- Handi Surya Adiguna - Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasraya
- Sumarsono - Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018
- RonangAdrianto - Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018
- Direktur PT Pool Advista Asset Management
- Ida Bagus Adinugraha - Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya
Perlu diketahui, Kejagung menyebut secara total terdapat 13 MI yang mengelola produk reksa dana untuk perusahaan asuransi pelat merah ini.
Untuk perusahaan-perusahaan tersebut Kejagung pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019. Hal ini dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
(hps/hps) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
Most Popular