Ada 13 MI Terseret Jiwasraya, Kejagung Baru Periksa 1 MI

Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 January 2020 19:05
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan hari ini, Senin (6/1/2020) sudah memeriksa satu dari 13 perusahaan manajer investasi (MI).
Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung M. Adi Toegarisman (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan hari ini, Senin (6/1/2020) sudah memeriksa satu dari 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan MI yang sudah dipanggil ini yakni PT Corfina Capital.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung M. Adi Toegarisman mengatakan pihak yang dipanggil adalah direktur utama MI ini yakni Irsanto Aditia Soreaputra. Irsanto menjadi salah satu dari tujuh saksi yang memenuhi panggilan Kejagung hari ini.

"Pemeriksaan hari ini sesuai dengan yang ditentukan dan disampaikan kepada temen-temen semua hari ini pemeriksaan berjalan dari panggilan yang kami luncurkan hari ini ada tujuh orang yang kami lakukan pemeriksaan, Irsanto Aditia Soreaputra, Direktur Utama Corfina Capital AM itu dari perusahaan asset management, perusahaan manajer investasi," kata Adi di Kejagung, Senin (6/1/2020).

Corfina Capital merupakan salah satu dari 13 MI yang mengelola produk reksa dana untuk perusahaan asuransi pelat merah ini.

Untuk perusahaan-perusahaan tersebut Kejagung pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019. Hal ini dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Adapun pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus korupsi di tubuh perusahaan asuransi jiwa BUMN ini masih akan berlangsung hingga Kamis (9/1/2020) dengan agenda pemanggilan 17 orang saksi lainnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan atas Jiwasraya tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar GCG.

Menurut Burhanuddin, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. 
Keuntungan tersebut dijanjikan kepada nasabah produk asuransi JS Saving Plan yang merupakan produk
bancassurance.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Kejagung Geledah 11 MI Terkait Jiwasraya, Siapa Saja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular