
Soal Harley & Brompton Ilegal, Garuda: Barang Milik Karyawan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menegaskan pemilik suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang ilegal masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Airbus A330-900 Neo adalah milik dua karyawan yang ikut dalam serah terima pesawat tersebut.
Artinya, pemilik dua barang bernilai tersebut bukan direksi Garuda Indonesia seperti yang diberitakan sebelumnya.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan dua karyawan pemilik barang ini merupakan petugas on board yang ikut dalam penjemputan pesawat Airbus tersebut untuk dibawa ke Indonesia.
"Bukan [milik direksi]. Jadi dia itu petugas yang memang menjemput pesawat dari sana. Jadi dia petugas on board di pesawat, jadi bukan penumpang komersial karena itu kan pesawat ferry flight [penerbangan tanpa penumpang umum] jadi dia bawa petugas karena itu pesawat baru dari Toulouse [Prancis] langsung ke Bandara Soekarno-Hatta dan setopnya di GMF [hanggar pesawat GMF AeroAsia]," kata Ikhsan ketika ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Dia menyebutkan, kewajiban penyelesaian barang ini dengan pihak Bea Cukai menjadi tanggungjawab pemilik, sehingga perusahaan tak harus menyelesaikan masalah tersebut.
"Ya sebenarnya kan kalau kita mengikut kepada kalau kita terbang ke luar kan sampai di tujuan, kalau misalnya ke Singapura bawa rokok kan ada aturannya kalau ada berlebih kita akan dipanggil ditanyain kenapa bawa segini. Misalnya aturannya di sana hanya sebungkus yang sisa kita bawa apakah dibayar. termasuk juga di Indonesia berlaku aturan seperti itu," terang dia.
Sebelumnya, maskapai Garuda Indonesia membawa pesawat Airbus A330-900 Neo yang baru saja diserahterimakan dari pabriknya di Prancis. Pesawat baru tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dan langsung menuju hanggar PT GMF AeroAsia Tbk, anak usaha Garuda pada Minggu (17/12/2019).
Setelah sampai di hanggar, dilakukan pengecekan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi penerbangan internasional.
Dari pemeriksaan, pesawat tersebut membawa bagasi 18 kotak yang seluruhnya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang.
Sebanyak 15 kali bagasi tersebut berisi Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai atas nama penumpang SAW. Sementara tiga koli berisi sepeda Brompton baru beserta aksesoris sepeda,
"Saat ini proses penelitian lebih lanjut sedang dilakukan terhadap pihak ground handling dan penumpang yang bersangkutan," ujar Direktur Kepabeanan Internasional & Antar lembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat.
(tas/tas) Next Article Harley & Brompton Ilegal, Garuda: Kami Taat Pada Aturan