Ada Direksi Garuda di Airbus Pembawa Harley & Brompton Ilegal

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 December 2019 17:08
Pihak Garuda membenarkan terdapat direksi perusahaan dalam penerbangan Airbus milik Garuda dari Prancis ke Bandara Soetta.
Foto: CNN Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia- Pihak PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) membenarkan terdapat direksi perusahaan dalam penerbangan Airbus milik Garuda dari Toulouse, Prancis ke bandara internasional Soekarno-Hatta.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan dalam penerbangan tersebut memang terdapat beberapa direksi dan petugas on board yang bertugas menjemput pesawat tersebut untuk dibawa ke Indonesia. Namun dia enggan menyebutkan lebih lanjut siapa saja direksi yang ada dalam pesawat tersebut.

"Ya [ada direksi] kan kita memang menjemput pesawat, ada serah terima di situ. Jadi ada petugas di situ di-assign untuk mengurus dokumen pesawat untuk di tanah air. Nah, barang [spare part dan sepeda] itu memang ada petugas kita yang di-claim tag bagasinya atas nama dia," kata Ikhsan ketika ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).


Namun, diakuinya bahwa suku cadang Harley Davidson dan sepeda Brompton bukan milik direksi namun milik karyawan lain yang mengurusi administrasi pesawat tersebut untuk diterbangkan ke tanah air.

"Bukan [milik direksi]. Jadi dia itu petugas yang memang menjemput pesawat dari sana. Jadi dia petugas on board di pesawat, jadi bukan penumpang komersial karena itu kan pesawat ferry flight jadi dia bawa petugas karena itu pesawat baru dari Toulouse langsung ke bandara Soekarno-Hatta dan stopnya di GMF," jelas dia.

Pihak Garuda Indonesia menyatakan bahwa barang bawaan ini menjadi tanggungjawab dari pemilik masing-masing dan bersifat pribadi sehingga tidak ada keharusan dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut Ikhsan, si pemilik barang akan mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan barang bawaannya ini. Jika diizinkan untuk masuk, maka dua pihak si pemilik barang akan membayarkan bea masuk dan pajak yang sudah ditetapkan, namun jika ditolak dan diperintah untuk dilakukan re-ekspor maka akan ditaati.

Dia menolak menjawab mengenai status barang tersebut, apakah akan digunakan untuk kepentingan pribadi atau merupakan jasa titipan (jastip) dari luar negeri yang sedang marak terjadi saat ini.

"Ya kalo jastip saya ga ini lah jadi, nanti jadi berkembang ke jastip yang lain," jawab dia singkat.

Ke depan, kata Ikhsan, Garuda Indonesia bakal memperketat aturan mengenai pengangkutan kargo pribadi, termasuk dalam masalah kargo dan bagasi penumpang.

Sebelumnya, Garuda Indonesia membawa pesawat Airbus A330-900 Neo yang baru saja diserahterimakan dari pabriknya di Prancis. Pesawat baru tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dan langsung menuju hanggar PT GMF AeroAsia Tbk. (GMFI), anak usaha Garuda pada Minggu (17/12/2019).

Setelah sampai di hanggar, dilakukan pengecekan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi penerbangan internasional.


Dari pemeriksaan, pesawat tersebut membawa bagasi 18 kotak yang seluruhnya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang. Sebanyak 15 kali bagasi tersebut berisi Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai atas nama penumpang SAW. Sementara tiga koli berisi sepeda Brompton baru beserta aksesoris sepeda.

"Saat ini proses penelitian lebih lanjut sedang dilakukan terhadap pihak ground handling dan penumpang yang bersangkutan," ujar Direktur Kepabeanan Internasional & Antar lembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat.


(dob/dob) Next Article Harley & Brompton Ilegal, Garuda: Kami Taat Pada Aturan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular