Harley & Brompton Ilegal, Garuda: Kami Taat Pada Aturan

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
03 December 2019 11:11
Garuda Indonesia sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Manajemen Garuda Indonesia angkat bicara terkait kabar yang menyebut komponen motor Harley Davidson bekas serta 2 unit sepeda Brompton masuk ke Indonesia menumpang pesawat Airbus A330-900 Neo yang baru saja diserahterimakan .

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan Garuda Indonesia sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan, jika memang ada bea masuk atau pajak yang harus dibayarkan, hal tersebut akan dilakukan oleh penumpang yang membawa barang tersebut.

"Kalau memang membayar pajak, si karyawan akan membayar pajak. Kalau memang perlu re-ekspor ya re-ekspor. Kita sesuaikan dengan peraturan biasa dari bea cukai, poinnya itu," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Barang-barang tersebut diduga masuk secara ilegal menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia yang baru tiba dari serah terima di Toulouse, Perancis. Terkait pesawat yang baru tiba tersebut, dia mengaku memang sudah membawa penumpang.


Dia menyebut, penumpang yang ikut serta dalam pesawat bukan penumpang yang membayar tiket secara reguler tapi undangan acara seremoni serah terima pesawat. Penumpang tersebut adalah tamu, yang menjadi tim serta undangan saat serah terima pesawat.

"Itu kan memang penjemputan pesawat. Jadi begini, kan di sana ada serah terima di Toulouse, serah terima. Ada tim ke sana, tim pesawat. Sama ada penumpang. Bukan penumpang umum yang bayar tiket. Itu tim, tamu, diundang acara serah terima acara di sana, bukan penumpang biasa," terangnya.

Dia juga mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan otoritas terkait termasuk di antaranya bea cukai dan pihak imigrasi. Saat pesawat tiba di Garuda Maintenance Facilities (GMF), Tangerang, Banten berlaku prosedural seperti yang berlaku secara umum.

"Perlu tau juga, GMF bounded area, dia itu bukan kawasan eksklusif. Dia juga berlaku aturan seperti aturan kepabeanan internasional. Nah, terus saat pesawat tiba, secara umum barang-barang kita declare ke petugas bea cukai, ketika pesawat kita tiba mereka sudah standby dari imigrasi sampai bea cukai, karena memang sebelumnya kita laporkan tentang ketibaan pesawat," terangnya.

Menurutnya, saat itulah semua sudah dicek, mulai dari bagasi penumpang yang menjadi tanggung jawab penumpang itu sendiri. "Tapi kan penumpang juga sudah menyatakan atas barang bagasi (self declared). Itu yang diserahkan aturan kepabeanan bukan bea cukai. Kalau memang melebihi, bayar ya dibayar," tutupnya.

Sebelumnya, Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa kejadian ini terjadi ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019. Pesawat baru tersebut didatangkan dari Perancis.

"Pada saat datang pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 orang crew sesuai dan 22 ada di passenger manifest," ujar Deni.


Nah, bersamaan dengan penerbangan tersebut terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam kabin. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa 15 kotak berisi berisi spare part motor HD dengan kondisi bekas. Sementara itu tiga kotak lainnya terdapat 2 sepeda Brompton baru.


(dob/dob) Next Article Skandal Harley & Brompton Ilegal di Garuda, Siapa Terlibat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular