
Airbus Baru Kok Bawa Harley dan Brompton Ilegal?
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
03 December 2019 07:53

Jakarta, CNBC Indonesia- Pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia diduga membawa barang ilegal. Pesawat itu ternyata membawa komponen motor Harley Davidson bekas dan 2 buah sepeda Brompton baru senilai puluhan juta rupiah.
Hal ini terungkap dari keterangan Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro pada CNBC Indonesia. Ia mengatakan bahwa kejadian ini terjadi ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019.
Pesawat itu sendiri didatangkan dari Perancis. Saat ini Bea Cukai masih melakukan penyidikan lebih lanjut soal hal ini.
"Pada saat datang pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 org crew sesuai dan 22 ada di passanger manifest," ujar Deni kepada CNBC Indonesia, Senin malam (2/11/2019).
Bukan hanya kru, terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam kabin. Di mana 15 kotak berisi berisi spare part motor HD dengan kondisi bekas dan 3 kotak lainnya berisi 2 Brompton baru
"Kita lihat dulu. Apakah ada pelanggaran atau enggak. Kalau selama ini penumpang biasa tidak boleh barang bekas. Itu kan jadi barang dikuasai negara. Misalnya barang baru, ada larangan atau pembatasan nggak? Kalau tidak ada keduanya maka dia harus dikenai kewajiban fiskal, yakni bea masuk, PPN dan PPH," jelasnya lagi.
(sef/sef) Next Article Rp 50 Juta/Unit, Ini Tampilan Sepeda Selundupan via Garuda
Hal ini terungkap dari keterangan Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro pada CNBC Indonesia. Ia mengatakan bahwa kejadian ini terjadi ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019.
Pesawat itu sendiri didatangkan dari Perancis. Saat ini Bea Cukai masih melakukan penyidikan lebih lanjut soal hal ini.
Bukan hanya kru, terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam kabin. Di mana 15 kotak berisi berisi spare part motor HD dengan kondisi bekas dan 3 kotak lainnya berisi 2 Brompton baru
"Kita lihat dulu. Apakah ada pelanggaran atau enggak. Kalau selama ini penumpang biasa tidak boleh barang bekas. Itu kan jadi barang dikuasai negara. Misalnya barang baru, ada larangan atau pembatasan nggak? Kalau tidak ada keduanya maka dia harus dikenai kewajiban fiskal, yakni bea masuk, PPN dan PPH," jelasnya lagi.
(sef/sef) Next Article Rp 50 Juta/Unit, Ini Tampilan Sepeda Selundupan via Garuda
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular