Waduh! Armidian Karyatama Gagal Bayar MTN, Saham Disuspensi

tahir saleh, CNBC Indonesia
02 December 2019 10:18
PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) mengalami gagal bayar
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten jasa properti dan real estate, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) mengalami gagal bayar atas imbal hasil ke-1 MTN Syariah Mudharabah I Armidian Karyatama Tahun 2019 Seri A yang seharusnya dilakukan pada Senin ini, 2 Desember 2019.

Atas kondisi gagal bayar atau default imbal hasil ini, berdasarkan pengumuman PT Kustodian Sentral Eek Indonesia (KSEI), maka Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham ARMY.

Suspensi ini dilakukan di seluruh pasar baik pasar reguler hingga pasar nego dan tunai mulai sesi I perdagangan 2 Desember ini hingga pengumuman BEI lebih lanjut.


"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan ARMY," kata PH Kadiv Penilaian Perusahaan BEI Teuku Fahmi Ariandar dan Kadiv Pengaturan dan Operasional perdagangan BEI Irvan Susandy, dalam pengumuman, pagi ini.

Baru kali ini saham ARMY disuspensi, karena sebelumnya pada 2 Januari 2018 saham ARMY juga masuk pengawasan khusus arena harga sahamnya bergerak di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA). Saham ARMY mentok di level Rp 50/saham dari harga perdana Rp 300/saham pada saat masuk bursa 21 Juni 2017.


Mengacu data KSEI, tercatat masih ada MTN Syariah Mudharabah I Armidian Karyatama Tahun 201 Seri A sebesar Rp 100 miliar yang jatuh tempo 2 September 2024. Frekuensi pembayaran imbal hasil MTN ini yakin 3 bulan.

Pendapatan per September 2019 turun menjadi Rp 78,93 miliar dari periode September 2018 yakni Rp 132,32 miliar, laba bersih juga turun menjadi Rp 14,16 miliar dari periode yang sama tahun lalu Rp 23,71 miliar.

Simak tren hijau IHSG tiap Desember

[Gambas:Video CNBC]

 


(tas/hps) Next Article Sah! Benny Tjokro Jabat Dirut Hanson International Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular