Pengacara Ungkap Kejanggalan Penahanan Benny Tjokro

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
14 January 2020 18:30
Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin menilai penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) janggal karena sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Foto: Benny Tjokro Ditahan, Pengacara: Penahanan Ini Aneh (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia- Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin menilai penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) janggal karena sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Benny, pemilik perusahaan PT Hanson International Tbk (MYRX), awalnya diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun, beberapa jam kemudian ternyata Benny langsung ditahan tanpa pengumuman sebelumnya.

"Aneh, aneh yah. Saya gak ngerti apa alat buktinya? Tidak ada (pernyataan dari Jaksa) katanya nanti saja di pengadilan," ujarnya, Selasa (14/01/2020).

Menurut Muchtar, kliennya tidak terlibat dengan skandal Jiwasraya. Benny hanya sebatas pemilik perusahaan Hanson, dimana perusahaan tersebut pernah menerbitkan medium term notes (MTN) senilai Rp 680 miliar pada 2015.


Saat itu, Jiwasraya menjadi salah satu pembeli MTN tersebut. Namun pada 2016 menurut Muchtar, Hanson sudah menyelesaikan MTN tersebut sehingga tidak ada hubungannya lagi dengan perusahaan asuransi tersebut.

"Kalau klien saya sebatas dia punya perusahaan PT Hanson International Tbk, dan mengeluarkan MTN Rp 680 miliar 2015, dan di 2016 sudah diselesaikan. Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi," kata Muchtar.

Selain itu, Muchtar juga melihat kejanggalan dalam penahanan kliennya, karena Jiwasraya yang bermasalah malah tidak ada direksi yang ditangkap.
"Orang Jiwasraya saja yang harusnya bertanggung jawab tidak diapa-apain," ujarnya. 

Dalam penyelidikan menurutnya tim pemeriksa telah mengambil dokumen-dokumen pendukung dan dimintai penjelasan. Muchtar juga mengatakan transaksi yang dilakukan bersifat wajar dan normal, dan bisa dipertanggungjawabkan dengan status Hanson sebagai perusahaan terbuka.

"Tapi transaksi yang wajar dan normal, karena dia perusahaan terbuka ya beri lah kesempatan supaya bisa cepat menyelesaikan," katanya.


Muchtar juga menampik Benny sebagai penanam modal terbesar di Jiwasraya, dan masih banyak yang lebih besar. Apalagi MTN yang diterbitkan MYRX hanya senilai Rp 680 miliar dan sudah diselesaikan.

"Banyak lagi yang lebih besar. Penanam modal terbesar kerugian Rp 13,5 T dia cuma Rp 680 Miliar itu pun sudah selesai. Kita lihat saja nanti," katanya.

Tim pengacara pun berupaya agar hak-hak kliennya tetap terpenuhi.BennyTjokrosaputro ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari.

(dob/dob) Next Article Tanggapi Kementerian BUMN, Hanson Sudah Lunasi MTN di Asabri!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular