Sah! Benny Tjokro Jabat Dirut Hanson International Lagi

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
13 November 2019 17:28
Benny Tjokrosaputro resmi menjadi Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Benny Tjokrosaputro resmi menjadi Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sementara Direktur Utama MYRX sebelumnya, Agus Santoso, diputuskan mengisi jabatan Komisaris Utama.

"Iya jadi Direktur Utama," kata Benny usai RUPSLB, Rabu (13/11/2019).

Sebelumnya Benny mengajukan diri sebagai Presiden Direktur, setelah Hanson terkena beberapa isu negatif dalam beberapa pekan terakhir.

Direktur Hanson Rony Agung Susena mengatakan sosok Benny Tjokro dibutuhkan di saat kondisi perusahaan saat ini, sehingga perusahaan memintanya menjabat kembali.



"Kalau Pak Benny tidak menjabat lagi, strategi kami tidak sebagus dia. Kecuali perusahaan dalam kondisi sehat, kami butuh bantuan beliau, ini atas dasar permintaan kami," kata Rony.

"Sebelumnya saya telah mengundurkan diri. Namun situasi seperti ini maka akan lebih mantap kalau ada saya. Maka saya akan mengajukan diri bukan hanya menjadi Komisaris tetapi kembali menjadi Presiden Direktur di RUPS mendatang," ujar Benny, Senin (4/10/2019).

Pada awalnya, Benny Tjokro yang merupakan pemilik Hanson menjabat sebagai Direktur Utama, namun kemudian mengundurkan diri dan menjabat sebagai Komisaris Utama. Pada bulan lalu, Benny Tjokro pun mengundurkan diri jabatan Komut Hanson.

Sebelumnya Perusahaan berkomitmen membayar pelunasan pinjaman hingga Oktober 2020. Satgas Waspada Investasi pun sudah menyetujui opsi yang diajukan perseroan. Perusahaan harus melunasi pinjaman senilai Rp 2,5 triliun.



Rony mengatakan sebelumnya Satgas Waspada Investasi mengharuskan perusahaan melunasi pinjaman tersebut pada Desember 2019. Namun permintaan Satgas menurut Rony terlalu berat bagi perusahaan, apalagi masih ada yang jatuh tempo pada Oktober 2020.

"Kan tidak sesuai perjanjian, ada yang jatuh tempo pada Oktober 2020, masa kami harus melunasi serta bunga-bunganya," kata Rony.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya tak akan mengenakan sanksi kepada PT Hanson International Tbk. (MYRX) setelah temuan dugaan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan perusahaan.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Bentjok Mundur dari Jabatan Komut Hanson International

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular