
Tak Ada Sanksi, OJK: Hanson Sudah Lakukan Perintah
Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 November 2019 18:56

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya tak akan mengenakan sanksi kepada PT Hanson International Tbk. (MYRX) setelah temuan dugaan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan perusahaan.
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan hingga saat ini perusahaan sudah melakukan perintah yang diberikan oleh satgas, seperti menghentikan kegiatannya dan bersedia untuk mengembalikan dana tersebut.
"Hanson sudah mengumumkan menghentikan kegiatan penghimpunan dana dan menyatakan kesediaan mengembalikan sesuai jatuh tempo," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/11/2019).
Perlu diketahui, total dana yang yang berhasil dihimpun oleh Hanson nilainya mencapai Rp 2,5 triliun. Dana tersebut disebut perusahaan sebagai utang dari pihak ketiga dan digunakan oleh perusahaan sebagai modal perusahaan dan anak usahanya.
Dana tersebut akan dipinjamkan oleh masyarakat dengan tenor tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan. Satgas ini mengharapkan ke depan perusahaan ini dapat beroperasi dengan sehat dan juga melindungi masyarakat.
"Ini komitmen yang sangat penting dari pengurus Hanson. Kami juga mengharapkan agar Hanson dapat beroperasi dengan sehat dan di sisi lain harus juga melindungi masyarakat," kata dia.
Hanson International merupakan emiten properti yang dikendalikan oleh investor kawakan Benny Tjokrosaputro. Emiten ini mengelola setidaknya 3 proyek properti besar, yakni Citra Maja Raya, Millennium City, dan Forest Hill.
Untuk Citra Maja Raya, Hanson menggandeng Grup Ciputra dalam kerja sama operasi. Proyek ini memiliki luas lahan 2.600 hektare dengan 11.000 rumah yang telah terjual.
(dob/dob) Next Article Himpun Dana Triliunan, Hanson Diminta Balikin Dana Investor
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan hingga saat ini perusahaan sudah melakukan perintah yang diberikan oleh satgas, seperti menghentikan kegiatannya dan bersedia untuk mengembalikan dana tersebut.
"Hanson sudah mengumumkan menghentikan kegiatan penghimpunan dana dan menyatakan kesediaan mengembalikan sesuai jatuh tempo," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/11/2019).
Perlu diketahui, total dana yang yang berhasil dihimpun oleh Hanson nilainya mencapai Rp 2,5 triliun. Dana tersebut disebut perusahaan sebagai utang dari pihak ketiga dan digunakan oleh perusahaan sebagai modal perusahaan dan anak usahanya.
Dana tersebut akan dipinjamkan oleh masyarakat dengan tenor tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan. Satgas ini mengharapkan ke depan perusahaan ini dapat beroperasi dengan sehat dan juga melindungi masyarakat.
"Ini komitmen yang sangat penting dari pengurus Hanson. Kami juga mengharapkan agar Hanson dapat beroperasi dengan sehat dan di sisi lain harus juga melindungi masyarakat," kata dia.
Hanson International merupakan emiten properti yang dikendalikan oleh investor kawakan Benny Tjokrosaputro. Emiten ini mengelola setidaknya 3 proyek properti besar, yakni Citra Maja Raya, Millennium City, dan Forest Hill.
Untuk Citra Maja Raya, Hanson menggandeng Grup Ciputra dalam kerja sama operasi. Proyek ini memiliki luas lahan 2.600 hektare dengan 11.000 rumah yang telah terjual.
(dob/dob) Next Article Himpun Dana Triliunan, Hanson Diminta Balikin Dana Investor
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular