
Hanson Himpun Dana Ilegal, Satgas Dalami Peran Sejumlah Bank
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
31 October 2019 20:22

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Waspada Investasi akan mendalami keterlibatan sejumlah bank dalam negeri yang menjadi lalu lintas pengumpulan dana ilegal oleh PT Hanson International Tbk (MYRX).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan lalu lintas dalam pengumpulan dana oleh Hanson menggunakan bank dalam negeri. "(Satgas Waspada Investasi) Akan dalami kesana. Pengawas pasar modal OJK juga sedang proses," ujar Tongam, Kamis (31/10/2019).
Meski demikian, dia menilai bank yang menjadi lalu lintas uang kemungkinan besar tidak tahu praktik ilegal yang dilakukan oleh Hanson. Pasalnya, Hanson yang merupakan developer properti melakukan transaksi jual beli rumah menggunakan perbankan.
"Transaksi jual beli jadi oleh banknya suatu hal yang wajar, ada uang masuk uang keluar," ujar Tongam.
Sebelumnya Hanson International, emiten properti yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro, diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal.
Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti.
Hanson telah mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi pernyataan bahwa Hanson tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.
Yang pasti sebelumnya, Hanson juga terkena sanksi OJK akibat penyajian laporan keuangan tahun 2016 yang tidak akurat. Akibatnya, Hanson terkena denda sebesar Rp 5 miliar.
(dob/dob) Next Article Hanson Himpun Dana Ilegal Triliunan, Ini Modusnya
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan lalu lintas dalam pengumpulan dana oleh Hanson menggunakan bank dalam negeri. "(Satgas Waspada Investasi) Akan dalami kesana. Pengawas pasar modal OJK juga sedang proses," ujar Tongam, Kamis (31/10/2019).
Meski demikian, dia menilai bank yang menjadi lalu lintas uang kemungkinan besar tidak tahu praktik ilegal yang dilakukan oleh Hanson. Pasalnya, Hanson yang merupakan developer properti melakukan transaksi jual beli rumah menggunakan perbankan.
Sebelumnya Hanson International, emiten properti yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro, diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal.
Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti.
Hanson telah mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi pernyataan bahwa Hanson tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.
Yang pasti sebelumnya, Hanson juga terkena sanksi OJK akibat penyajian laporan keuangan tahun 2016 yang tidak akurat. Akibatnya, Hanson terkena denda sebesar Rp 5 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
Update:
Jumat, (01/11/2019) CNBC Indonesia sudah mencoba meminta penjelasan kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik MYRX untuk merespons laporan dari Satgas Investasi. Namun hingga berita ini turun, Benny Tjokrosaputro belum menanggapi klarifikasi tersebut.
(dob/dob) Next Article Hanson Himpun Dana Ilegal Triliunan, Ini Modusnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular