Disuspensi OJK, Narada Minta Nasabah Tak Jual Reksa Dananya

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
18 November 2019 17:53
Narada meminta kepada para nasabahnya agar tidak mencairkan dana.
Foto: Reksa Dana (CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Narada Aset Manajemen yang tengah disuspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para nasabahnya agar tidak mencairkan dana investasinya pada reksa dana perseroan atau redemption karena dinilai dapat menyulitkan upaya pemulihan dan menurunkan nilai investasi nasabah.

"Selain hal ini akan menyulitkan upaya pemulihan yang sedang kami lakukan, di sisi lain hal ini akan menurunkan jumlah dana kelolaan kami yang pada akhirnya akan menurunkan nilai investasi Bapak/Ibu," ujar Direktur Utama Narada Aset Manajemen Oktaviandondi dalam suratnya kepada nasabah yang beredar sejak akhir pekan lalu (15/11/19). Surat yang beredar tersebut tidak bertanggal.

Dia juga menyatakan perusahaan siap mengembalikan kinerja reksa dana yang dikelola perseroan menjadi seperti sebelumnya jika nasabah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan.


Selain itu, Oktaviandondi juga menyatakan optimisme terhadap segera teratasinya masalah tersebut dan perusahaan dapat melewati krisis serta bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada investornya.

Dia juga menyatakan sudah dan akan segera menyelesaikan permasalahan perusahaan.

Sebelumnya, penjualan reksa dana yang dikelola Narada dihentikan sementara berdasarkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 November akibat adanya gagal bayar efek (default) transaksi saham senilai Rp 177,78 miliar.

Dalam surat OJK tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019, default Narada atas beberapa transaksi beberapa efek saham diketahui dari aksi pengawasan otoritas pada 7 November.

OJK menilai default transaksi tersebut mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana turunnya modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Surat OJK tersebut ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK yang tertanggal 13 November.

Karena adanya default tersebut, Narada dilarang menambah produk maupun menjual produk yang sudah ada.

Narada Minta Nasabah Tidak Jual Reksa Dana PerusahaanFoto: Hoesen, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK dalam acara Focus Group Discussion (CNBC Indonesia/Wahyu Daniel)

Dalam surat itu, OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.

Sebelumnya, penjualan dua reksa dana Narada dihentikan oleh PT Bareksa Portal Investasi karena adanya perintah penghentian penjualan oleh OJK. Keduanya adalah Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Masing-masing produk itu mengelola dana Rp 884,29 miliar dan Rp 348,14 miliar per akhir bulan lalu.

Selain Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I, Narada mengelola beberapa produk lain yaitu dua reksa dana saham yaitu Narada Saham Indonesia II dan Narada Saham Berkah Syariah serta satu reksa dana pasar uang yaitu Narada Milenesia Cash Fund.

Total dana kelolaan reksa dana Narada per akhir Oktober mencapai Rp 1,97 triliun, berdasarkan data beberapa agen penjual reksa dana. Posisi Narada ada di urutan ke-39 dari seluruh 88 manajer investasi yang dana kelolaan reksa dananya tercatat.

OJK menyatakan pemeriksaan atas Narada masih terus dilakukan sehingga temuan yang ada perlu dikonfirmasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi tidak hanya dilakukan terhadap dua produknya yakni Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I, tetapi juga semua produk dan kegiatan usaha.


"Pokoknya semua kegiatan enggak boleh," kata Hoesen di Jakarta, Senin (18/11/2019).

"Ya kalau misalnya kita lagi periksa, ya jangan bergerak dulu dong. Semua harus diberhentiin dulu aktivitasnya. Kalau kita periksa di sini, tapi keuangan perusahaan jalan terus kapan kita selesainya. Kalau broker ada yang gagal kan kita suspend dulu. Supaya tahu posisinya seperti apa," tegas mantan Direktur PT Danareksa (Persero) ini.

Adapun soal nasabah reksa dana Narada, Hoesen mengatakan masih bisa dilakukan pemindahan ke perusahaan aset manajemen lain, sebagaimana yang berlaku untuk perusahaan sekuritas (broker) jika terjadi suspensi. Sementara larangannya ialah menambah produk baru.

CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi Vice President Marketing Communications Narada Aset Manajemen Jalaludin Miftah sejak Jumat pekan lalu, namun hingga kini belum ada jawaban.

Hoesen menegaskan temuan awal sebetulnya tidak boleh diinformasikan mengingat masih dalam proses.

"Kalau sedang proses itu enggak boleh ngomong. Temuan kita bisa salah, informasi yang kita dapat bisa salah. Bukan berarti kita ini bener terus loh. Kita harus hati-hati karena ini menyangkut orang, perusahaan, industri. Jadi kalau sudah ada waktunya kita pasti umumkan, ada press release-nya," tegasnya.


TIM RISET CNBC INDONESIA


(irv/tas) Next Article Soal Suspensi Reksa Dana, APRDI Soroti Perlindungan Investor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular