
Deadline Akhir 2019, Restrukturisasi Utang KRAS Tunggu 4 Bank

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Krakatau Steel Tbc (KRAS) menegaskan restrukturisasi utang perseroan diharapkan bisa selesai tahun ini. Dari 10 perbankan yang menjadi kreditor KRAS, sebanyak 6 bank sudah sepakat, sementara sisanya 4 lagi masih dalam proses.
Keenam bank melakukan perjanjian adendum yang menyetujui restrukturisasi tersebut antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
"Kita diminta untuk segera menuntaskan restrukturisasi utang dengan perbankan. Kita kan punya utang ke 10 perbankan, 6 kan sudah restu sudah oke. Yang 4 diharapkan tahun ini sudah beres," kata Direktur KRAS Tardi, usai bertemu dengan Wakil Menteri BUMN, Senin (18/11/2019).
Dengan restrukturisasi melalui negosiasi, perseroan akan menyelesaikan kesepakatan yang disetujui sehingga diharapkan kondisi perusahaan bisa lebih baik.
"Ya sama lah negosiasi dengan mereka [kreditor]. Apa-apa yang jadi concern mereka akan kita penuhi, supaya tahun ini kita bisa duduk dengan lebih baik sehingga bisa settle semestinya," katanya. "Itu ada skema-skemanya. Skema yang udah disepakati dengan yang lain [bank lain]," katanya.
![]() |
Restrukturisasi yang dimaksud ialah kesepakatan dengan penyesuaian dalam hal tenor pinjaman dan tingkat suku bunga. "Bank sepakat, tenor ada waktu dengan tingkat bunga dikasih waktu dan itu nanti saya buka [soal tenor dan suku bunga] setelah semua beres. Kalau belum beres saya belum mau buka," katanya.
Tahun ini, katanya, Menteri BUMN Erick Thohir juga memberikan tenggat akhir tahun. "Tahun ini mesti beres. Tunggu sebelum akhir tahun."
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim sebelumnya mengutarakan tujuan dari restrukturisasi tersebut untuk menyehatkan kondisi keuangan Krakatau Steel beserta beberapa anak usahanya, antara lain Krakatau Wajatama, PT meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.
"Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan Anak Perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable)," kata Silmy Karim, Senin (30/9/2019) di Jakarta.
Perjanjian restrukturisasi merupakan tindak lanjut pada perjanjian sebelumnya yakni pada 12 Juli 2019 tentang Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditor yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Indonesia Eximbank, dan BCA.
Dalam laporan keuangan per September 2019, Krakatau Steel masih membukukan kerugian sebesar US$ 211,91 juta atau sekitar Rp 2,96 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) pada 9 bulan tahun ini dari periode yang sama tahun sebelumnya US$ 37,38 juta atau Rp 523,32 miliar, naik 5 kali lipat.
Berdasarkan laporan keuangan KRAS 2018, tercatat utang KRAS mencapai US$ 2,49 miliar atau setara Rp 35 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$), naik 10,45% dibandingkan 2017 sebesar US$ 2,26 miliar.
Simak kinerja KRAS di September
(tas/tas) Next Article Lolos Dari Kebangkrutan, Saham Krakatau Steel Layak Diburu?
