
Hikayat Sigmagold-TMPI, Si 'Layangan Putus' di Pasar Modal RI

Lambat laun, setelah perusahaan berpindah generasi ke Steven Kesuma sepeninggal bapaknya mendiang Jhonny pada 2014, manajemen perseroan diserahkan kepada pihak yang lebih independen yaitu Adriano.
Namun, seiring dengan semakin lepas tangannya Steven, harga saham nyungsep pada 2016 hingga level terendah di pasar reguler saham yaitu Rp 50/saham, meskipun sempat naik pada awal 2017. Setelah itu, saham perseroan disuspensi di harga terendah tadi hingga delisting pada tanggal cantik, 11 November.
![]() Saham TMPI 2015-2017 |
Pemegang saham receh pun bingung. Gelap. Saham yang disuspensi membuat mereka tidak dapat dijual di pasar.
Operasional perusahaan juga dipertanyakan, terutama karena tidak adanya kantor pusat dan kantor cabang. Biaya pencatatan tahunan (listing fee tahunan) Rp 250 juta per tahun juga seakan dijadikan alasan asal-asalan manajemen perusahaan yang memiliki aset Rp 11,4 triliun dan kas Rp 3,57 miliar (pada 2017) itu demi bisa ditendang dari bursa.
Manajemen pun ketika berhasil ditemui investor ritel dalam RUPS Juni lalu tidak dapat menyampaikan informasi signifikan ketika ditanyakan tentang kelanjutan bisnis perusahaan. Kantor pusat TMPI dikabarkan oleh sesama investor ritel sudah tidak ada lagi, dan cabang perusahaan dikatakan sudah tutup.
Layaknya 'layangan putus', apalagi setelah Adriano mundur dari kursi direksi, mereka tadinya bertumpu pada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membela mereka maju ke pihak berwajib maupun meja hijau, mumpung belum delisting.
Atau jika pun bisa, mereka berharap delisting ditunda hingga ada langkah kongkret dari perusahaan.
Bukan untuk mengganti kerugian yang mereka harapkan, tetapi investor ritel berharap itikad baik dari otoritas bursa dan otoritas pasar modal tersebut untuk membantu mereka berbuat lebih banyak untuk meminta kejelasan operasional karena masih berada di dalam pasar modal.
Saat ini, pasar modal dipromosikan sebagai alternatif investasi keuangan yang aman, atau setidaknya Anda tidak akan dirugikan secara sengaja, atau minimal akan dibela dengan sekuat tenaga. Namun, OJK tetap tegas.
BEI pun akhirnya menghapus saham TMPI secara paksa alias force delisting setelah emiten yang fokus pada tambang emas ini masuk bursa pada 24 tahun silam. Sigmagold pertama kali masuk bursa atau initial public offering (IPO) pada 25 Januari 1995. Ketika IPO, perusahaan yang masih bernama PT Telaga Mas Pertiwi Tbk tersebut menerbitkan 10 juta saham di harga Rp 1.350/saham.
"Peraturan tentang delisting itu sudah jelas. Kita ikuti saja peraturan tersebut," Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/11/2019).
Manajemen perusahaan yang sudah berganti usaha ke bisnis tambang emas, meskipun sudah keluar dari pasar modal, masih harus mengagendakan rapat umum tahunan (RUPS Tahunan) kedua guna mendapatkan restu pemegang saham.
Pada RUPS tahunan pertama 30 Oktober 2019, pemegang saham yang datang tidak kuorum, seperti yang terjadi pada RUPS-RUPS sebelumnya. Pemegang saham utama yang diklaim bersembunyi di bawah nama-nama pemegang saham kecil tidak hadir.
Semoga, masih ada informasi yang didapat investor ritel dari manajemen perusahaan yang tersisa. Semoga juga, ke depannya akan ada usaha yang lebih keras lagi yang dapat dilakukan otoritas bursa dan otoritas pasar modal untuk membela investor.
Semoga juga, ada tangan-tangan ajaib tidak terlihat (invisible hands) sebagai usaha di luar kebiasaan dari otoritas demi nama baik investasi pasar modal yang masih terus butuh berkembang dari sekarang ini hingga nanti-nanti. Agar tidak ada lagi emiten berjuluk Taman Makam lagi.
TIM RISET CNBC INDONESIA