
Hikayat Sigmagold-TMPI, Si 'Layangan Putus' di Pasar Modal RI

Sejak awal tahun 2007, secara mengejutkan saham perseroan TMPI naik bertahap hingga 1.406% menjadi Rp 2.667/saham pada akhir Mei dari Rp 177/saham pada akhir 2006.
Padahal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hanya naik 15,45% menjadi 2.084 dari 1.805 pada periode yang sama.
Lalu, saham perseroan melejit hingga ditutup pada Rp 3.925/saham (naik 21,71%) pada 4 Juni 2007 dan sekaligus menjadi level tertinggi sejak 1997.
Sehari setelahnya, saham perseroan terbang lagi dan sempat menyentuh Rp 4.650/saham (naik 18,47%) pada 5 Juni 2007 dan ditutup secara dramatis (turun 24,84%, batas auto reject bawah/ARB) pada Rp 2.950/saham pada hari yang sama.
Jangan lupa juga, bahwa saat itu mekanisme perdagangan tidak serapih dan setertib sekarang, dengan kata lain masih 'jahiliah'.
Pertama, belum ada subrekening efek dan dana nasabah. Artinya, efek sekaligus dana nasabah masih menjadi satu dengan kepemilikan sekuritas.
Kedua, belum ada peraturan haircut, yang berarti sekuritas tidak memperhitungkan portofolio saham Anda dalam membuka keran transaksi. Artinya, sekuritas tidak memperhitungkan dana maupun portofolio nasabah dari nilai transaksi yang dilakukan nasabah, sehingga belumlah dibatasi seperti sekarang yang harus sesuai dengan sisa nilai haircut portofolio saham yang menjadi agunan.
Semakin besar haircut yang dalam bentuk persentase, artinya saham Anda dinilai lebih berisiko sehingga limit pinjaman dana untuk bertransaksi lebih terbatas dibandingkan dengan saham dengan haircut kecil.
Pada 6 Juni 2007-12 Juni 2007 dan 28 Juni 2007-13 Agustus 2007, saham perseroan disuspensi (dihentikan sementara perdagangan). Selepas disuspensi, sekurangnya enam kali saham perseroan ambyar hingga 20% atau lebih hingga awal September. Harganya pun tidak pernah naik lebih tinggi daripada Rp 640/saham, level tertinggi selanjutnya yang terbentuk pada 17 Oktober 2012.
![]() Pergerakan Saham TMPI 2007 |
Selain denda terhadap manajemen emiten, Bapepam-LK juga memberi sanksi kepada 15 sekuritas yang dinilai bersalah dalam transaksi saham TMPI. Paling berat, izin perseorangan direktur utama Dirut PT Republic Securities yaitu Benny Ekayana Soetanto dicabut.
Dari 15 perusahaan efek itu, sembilan di antaranya dijatuhi sanksi administratif berat berupa denda Rp 500 juta karena melanggar peraturan otoritas bursa tentang larangan titip jual dan prinsip mengenal nasabah.
Beberapa sekuritas tersebut adalah PT Asjaya Indosurya Sekuritas, PT NISP Sekuritas, PT Optima Karya Securities, PT Paramitra Alfa Sekuritas, PT Mahakarya Artha Securities, dan PT BNI Securities (saat ini sudah menjadi PT BNI Sekuritas).
Setelah sahamnya rileks dan tidak bergejolak lagi, pada 2008 TMPI melangsungkan penambahan modal dengan menggelar rights issue III. Setelah itu, diketahui pemilik perusahaan yaitu Jhonny Kesuma berusaha gencar mencari beberapa pemodal untuk menyuntik dana dengan jaminan saham perseroan.
Tujuannya tentu demi mengembalikan kejayaan perseroan baik dari sisi operasional maupun dari sisi pasar modal. Di pasar modal, praktik pinjam-meminjam dana dengan jaminan saham atau portfolio lain tersebut biasa disebut repurchase agreement (repo).