Bidik Investor, 10 Sekuritas Bantu Perusahaan Efek Daerah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 October 2019 12:53
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan sebanyak 10 perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) sudah menyatakan ketertarikannya menjadi mitra.
Foto: Bursa Efek Indonesia (BEI) (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan sebanyak 10 perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) sudah menyatakan ketertarikannya menjadi mitra penyelenggara Perusahaan Efek Daerah (PED). Sekuritas AB ini akan bekerjasama dengan perusahaan efek yang dibentuk di daerah untuk menjaring investor pasar modal.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan 10 perusahaan AB ini sedang melakukan pengajuan untuk PED tersebut. Namun belum jelas daerah mana saja yang dibidik untuk pembentukan pertama.

"Sedang diusahakan [untuk pembentukan PED]," kata Laksono kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/10/2019).


Perusahaan efek yang sudah menunjukkan komitmennya yakni PT Sinarmas Sekuritas, PT Valbury Sekuritas Indonesia, PT Jasa Utama Capital Sekuritas, PT Phintraco Sekuritas dan PT Reliance Sekuritas Indonesia.

Ada juga PT MNC Sekuritas, PT Phillip Sekuritas Indonesia, PT Panin Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.

Pembentukan PED ini sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.04/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah yang dirilis Agustus lalu.

Dalam aturan ini, OJK menyebutkan perusahaan efek daerah ini hanya boleh dibentuk di luar wilayah DKI Jakarta dan hanya boleh melayani calon nasabah di wilayah provinsi yang sama dengan wilayah provinsi di mana perusahaan itu berdiri.

Perusahaan ini hanya boleh didirikan oleh perseorangan dan badan hukum Indonesia, sehingga asing tak boleh memiliki saham di perusahaan ini. Dari segi permodalan, perusahaan ini wajib memiliki modal disetor minimal Rp 5 miliar dan modal kerja bersih disetarakan Rp 3,75 miliar.

Sebelumnya, BEI menegaskan PED dapat menjadikan sekuritas AB sebagai pihak sponsor yang meneruskan pesanan dari nasabah untuk melakukan transaksi, atau bisa juga sistem yang dipergunakan oleh PED tersebut dari perusahaan AB.

Pendirian PED bertujuan untuk menjangkau investor yang di daerah, karena biasanya AB yang sudah ada belum berani ekspansi ke daerah karena pertimbangan bisnis. Sementara dengan adanya orang daerah yang membuat PED, mereka lebih memahami kondisi setempat.

Mengacu POJK tersebut, PED didefinisikan sebagai prusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi.

PED dapat melakukan kegiatan usaha yakni transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, dan kegiatan pembiayaan transaksi efek, dan atau kegiatan lainnya.


(tas) Next Article Ramai Broker Asing 'Angkat Kaki' dari BEI, Ini Penyebabnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular