Dualisme Rebutan Jababeka, OJK Tak Ikut Campur
Monica Wareza, CNBC Indonesia
12 August 2019 14:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak ikut campur tangan dalam dualisme manajemen yang terjadi di tubuh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) saat ini. Menurut OJK, kisruh di internal perusahaan saat ini perlu diselesaikan oleh manajemen perusahaan sendiri.
Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan OJK hanya mengatur mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kemudian hasil dari RUPS tersebut kembali dilaporkan kepada OJK.
Untuk hasilnya, otoritas tak punya hak untuk menyatakan sah atau tidak sahnya.
"OJK itu dalam posisi menyetujui RUPS, OJK hanya mengatur prosedur RUPS. Itu saja. Jadi kita tidak mengatur disetujui apa tidak," kata Fakhri di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (12/8/2019).
Dengan adanya kisruh saat ini yang sampai dibawa ke ranah hukum, langkah OJK saat ini adalah menunggu hasil putusan pengadilan tersebut. Sebab, dari sisi pelaksanaan RUPS dinilai telah dipenuhi seluruhnya sesuai aturan oleh perusahaan.
"Seharusnya iya [direksi baru] tapi kalau mereka yang lama kan mereka nuntut juga ke pengadilan. Pendaftaran hasil notaris yang ke Kemenkum dan HAM juga masih di-pending. Kita ikuti aja prosesnya. Kalau peraturan OJK itu kan ada, ini ada prosedur RUPS diikutin, yaudah," jelas dia.
Kisruh dualisme ini memang bermula ketika perseroan menggelar RUPS Tahunan pada 26 Juni 2019.
Dalam RUPST tersebut, disetujui pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka yang baru.
Saat voting itu, dua pemegang saham Jababeka yakni PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank (IDB) memberikan kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan Pratama Capital Assets Management.
Pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman inilah yang diprotes manajemen lama.
Sebanyak tujuh pemegang saham Jababeka pun mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPST tersebut. Ketujuh pemegang saham tersebut antara lain Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, Yanti Kurniawan dan PT Venturindo Kapitanusa.
Jadwal persidangan umum dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB.
Data laporan keuangan KIJA per Juni 2019 mencatat, investor publik memegang 57,99% saham atau sebanyak 12.077.492.826 saham.
Pemegang saham lain yakni Mumin Ali Gunawan (pendiri Grup Panin) 21,09%, Islamic Development Bank (IDB) 11,30%, PT Imakotama Investindo 6,66%, Hadi Rahardja (komisaris) 2,80%, dan Setiawan Mardjuki (direktur) 0,17%.
Siapa pemegang saham Jababeka?
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Laba Jababeka di 2019 Capai Rp 119 M, Saham Terjerembab 54%
Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan OJK hanya mengatur mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kemudian hasil dari RUPS tersebut kembali dilaporkan kepada OJK.
Untuk hasilnya, otoritas tak punya hak untuk menyatakan sah atau tidak sahnya.
"OJK itu dalam posisi menyetujui RUPS, OJK hanya mengatur prosedur RUPS. Itu saja. Jadi kita tidak mengatur disetujui apa tidak," kata Fakhri di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (12/8/2019).
Dengan adanya kisruh saat ini yang sampai dibawa ke ranah hukum, langkah OJK saat ini adalah menunggu hasil putusan pengadilan tersebut. Sebab, dari sisi pelaksanaan RUPS dinilai telah dipenuhi seluruhnya sesuai aturan oleh perusahaan.
"Seharusnya iya [direksi baru] tapi kalau mereka yang lama kan mereka nuntut juga ke pengadilan. Pendaftaran hasil notaris yang ke Kemenkum dan HAM juga masih di-pending. Kita ikuti aja prosesnya. Kalau peraturan OJK itu kan ada, ini ada prosedur RUPS diikutin, yaudah," jelas dia.
Kisruh dualisme ini memang bermula ketika perseroan menggelar RUPS Tahunan pada 26 Juni 2019.
Dalam RUPST tersebut, disetujui pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka yang baru.
Saat voting itu, dua pemegang saham Jababeka yakni PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank (IDB) memberikan kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan Pratama Capital Assets Management.
Pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman inilah yang diprotes manajemen lama.
Sebanyak tujuh pemegang saham Jababeka pun mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPST tersebut. Ketujuh pemegang saham tersebut antara lain Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, Yanti Kurniawan dan PT Venturindo Kapitanusa.
Jadwal persidangan umum dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB.
Data laporan keuangan KIJA per Juni 2019 mencatat, investor publik memegang 57,99% saham atau sebanyak 12.077.492.826 saham.
Pemegang saham lain yakni Mumin Ali Gunawan (pendiri Grup Panin) 21,09%, Islamic Development Bank (IDB) 11,30%, PT Imakotama Investindo 6,66%, Hadi Rahardja (komisaris) 2,80%, dan Setiawan Mardjuki (direktur) 0,17%.
Siapa pemegang saham Jababeka?
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Laba Jababeka di 2019 Capai Rp 119 M, Saham Terjerembab 54%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular