
OJK & BEI Obral Insentif, Demi ETF Biar Lebih Likuid
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
30 July 2019 14:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia terus berupaya menggairahkan pasar pasar exchange traded fund (ETF) dengan memberikan berbagai macam insentif. Apalagi saat ini likuiditas transaksi ETF di pasar sekunder masih minim.
ETF merupakan kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek seperti halnya saham.
Belum lama ini, Otoritas bursa mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai peniadaan biaya transaksi atau levy fee kepada diler partisipaan.
"BEI bersama SRO mengusulkan pemberian insentif kepada dealer partisipan ETF berupa pembebasan biaya transaksi ETF di pasar sekunder, tujuannya agar meningkatkan likuiditas transaksi ETF di pasar sekundernya," kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Hasan Fawzi, kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/7/2019).
Pendapatan BEI dari levy fee juga masih minim, BEI mencatat aktivitas transaksi ETF masih di bawah Rp 100 juta per tahun.
Bila diterapkan, aturan ini nantinya akan dibuat surat edaran dan tidak mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Saat ini diler partisipan dikenakan biaya yang sama dengan anggota bursa yang lain untuk membeli pasokan saham yang dijadikan aset dasar produk ETF. Beberapa anggota bursa yang sudah menjadi diler partisipan antara lain: Indo Premier Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Philip Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Bahana Sekuritas.
Pada saat yang bersamaan, BEI juga mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi ETF ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Saat ini, Kemenkeu memberlakukan tarif final untuk transaksi bursa 0,01%.
"Ada peluang untuk itu [penghapusan PPn] karena sebenarnya dari awal instrumen efek berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) itu kan dikecualikan dari pajak. ETF inI definisinya juga adalah KIK yang dicatatkan di bursa," tandas Hasan.
BEI Usulkan Pajak Nol Persen utuk ETF
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article BNI AM: Emiten Go Green, Paling Tinggi Yield-nya
ETF merupakan kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek seperti halnya saham.
Belum lama ini, Otoritas bursa mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai peniadaan biaya transaksi atau levy fee kepada diler partisipaan.
"BEI bersama SRO mengusulkan pemberian insentif kepada dealer partisipan ETF berupa pembebasan biaya transaksi ETF di pasar sekunder, tujuannya agar meningkatkan likuiditas transaksi ETF di pasar sekundernya," kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Hasan Fawzi, kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/7/2019).
Bila diterapkan, aturan ini nantinya akan dibuat surat edaran dan tidak mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Saat ini diler partisipan dikenakan biaya yang sama dengan anggota bursa yang lain untuk membeli pasokan saham yang dijadikan aset dasar produk ETF. Beberapa anggota bursa yang sudah menjadi diler partisipan antara lain: Indo Premier Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Philip Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Bahana Sekuritas.
Pada saat yang bersamaan, BEI juga mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi ETF ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Saat ini, Kemenkeu memberlakukan tarif final untuk transaksi bursa 0,01%.
"Ada peluang untuk itu [penghapusan PPn] karena sebenarnya dari awal instrumen efek berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) itu kan dikecualikan dari pajak. ETF inI definisinya juga adalah KIK yang dicatatkan di bursa," tandas Hasan.
BEI Usulkan Pajak Nol Persen utuk ETF
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article BNI AM: Emiten Go Green, Paling Tinggi Yield-nya
Most Popular