Makin Kisruh! 7 Pemegang Saham Jababeka Gugat Hasil RUPST
Houtmand P Saragih & Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
22 July 2019 10:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pemilik saham PT Industri Kawasan Jababeka Tbk (KIJA) sepertinya berusaha keras untuk mencegah terjadinya resiko gagal bayar atas utang obligasi senilai US$ 300 juta yang dirilis oleh anak usahanya, Jababeka International B.V (JIBV).
Melansir keterbukaan informasi hari ini (22/7/2019), kuasa hukum dari 7 individu atau perusahaan yang secara total memiliki sekitar 5% saham KIJA mengajukan gugatan terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perusahaan pada tanggal 26 Juni 2019.
Gugatan yang diajukan adalah hasil RUPST untuk untuk mata acara kelima, pergantian direksi perseroan.
Thuju pemegang saham tersebut, yaitu:
Melalui kuasa hukum Julius Rizaldi & Partners ketujuh pemegang saham di atas mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusar dengan nomor registrasi 413/PDT.G/2019/PN/Jkt.Pst untuk menolak perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris.
"Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, maka keputusan agenda kelima RUPST KIJA tersebut belum berlaku efektif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis surat gugatan.
Kemudian, kuasa hukum juga memastikan bahwa pihak yang menolak fakta bahwa keputusan RUPST kelima belum sah, maka akan diambil segala tindakan hukum yang sesuai.
"Dalam hal terdapat pihak yang tidak mengindahkan fakta hukum tersebut, maka kami akan mengambil segala tindakan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata maupun laporan polisi."
Dengan kata lain, jika ternyata PT Imakotoma Investindo dan afiliasinya (pihak yang mengusulkan perubahan dewan direksi & komisaris) menolak gugatan ini, kuasa hukum dari ketujuh pemegang saham siap mengambil langkah lanjutan.
Di lain pihak, dalam keterbukaan informasi lainnya, beberapa kontraktor KIJA mengirimkan surat penolakan dan menyatakan kerugian yang mereka terima atas polemik ini. Pihak-pihak tersebut diantaranya PT Bhineka Cipta Karya, PT Graha Kreasindo Utama, dan PT Praja Vita Mulia.
Sebelumnya, manajemen perseroan (direksi sebelum keputusan RUPST), menyampaikan Manajemen Jababeka menyatakan, risiko gagal bayar itu bukan disebabkan karena kinerja perseroan yang kurang baik, melainkan karena korban dari "acting in concert".
"Ini perusahaan jadi victim dari acting in concert, bukan karena kinerja, kalau kinerja berbeda," ungkap Direktur Utama Jababeka Budianto Liman, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/7/2019).
Acting in concert yang dimaksud Budianto adalah pihak-pihak yang berada di bawah kendali PT Imakotama dan afilisasinya. Masalah ini bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 26 Juni 2019 yang dalam salah satu agendanya membahas perubahan susunan anggota direksi dan komisaris.
Manajemen baru (hasik RUPST) membantah mengenai isu gagal bayar (default) atas surat utang yang diterbitkan anak usaha perseroan.
Manajemen KIJA juga membantah adanya acting in concert dalam RUPST pada 26 Juni lalu. Menurut Uk.practicallaw, acting in concert adalah tindakan bersama yang berdasarkan perjanjian atau pemahaman (baik formal maupun informal), bekerja sama untuk mendapatkan atau mengkonsolidasikan kendali perusahaan.
Pernyataan ini ditegaskan Direktur Utama Jababeka yang baru yakni Sugiharto. Mantan Menteri Negara BUMN periode 2004-2007 ini menyebut bahwa isu yang mengemuka mengenai potensi default atas surat utang senilai US$ 300 juta atau Rp 4,2 triliun (asumsi kurs Rp 14.100/US$) tidak valid.
Bursa Kaji Perubahan Manajemen Jababeka
[Gambas:Video CNBC]
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa) Next Article Makin Ribet! Kisruh Jababeka Masuk Ranah Hukum AS
Melansir keterbukaan informasi hari ini (22/7/2019), kuasa hukum dari 7 individu atau perusahaan yang secara total memiliki sekitar 5% saham KIJA mengajukan gugatan terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perusahaan pada tanggal 26 Juni 2019.
Gugatan yang diajukan adalah hasil RUPST untuk untuk mata acara kelima, pergantian direksi perseroan.
Thuju pemegang saham tersebut, yaitu:
Pemegang Saham | Juta Unit | % |
Lanny Arifin | 28.68 | 0.14 |
Handi Kurniawan | 71.24 | 0.34 |
Yanti Kurniawan | 70.92 | 0.34 |
Wiwin Kurniawan | 57.54 | 0.28 |
Christine Dewi | 256.20 | 1.23 |
Richard Budi Gunawan | 216.69 | 1.04 |
PT Multidana Venturindo Kapitanusa | 322.52 | 1.55 |
TOTAL | 1023.78 | 4.92 |
Melalui kuasa hukum Julius Rizaldi & Partners ketujuh pemegang saham di atas mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusar dengan nomor registrasi 413/PDT.G/2019/PN/Jkt.Pst untuk menolak perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris.
"Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, maka keputusan agenda kelima RUPST KIJA tersebut belum berlaku efektif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis surat gugatan.
Kemudian, kuasa hukum juga memastikan bahwa pihak yang menolak fakta bahwa keputusan RUPST kelima belum sah, maka akan diambil segala tindakan hukum yang sesuai.
"Dalam hal terdapat pihak yang tidak mengindahkan fakta hukum tersebut, maka kami akan mengambil segala tindakan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata maupun laporan polisi."
Dengan kata lain, jika ternyata PT Imakotoma Investindo dan afiliasinya (pihak yang mengusulkan perubahan dewan direksi & komisaris) menolak gugatan ini, kuasa hukum dari ketujuh pemegang saham siap mengambil langkah lanjutan.
Di lain pihak, dalam keterbukaan informasi lainnya, beberapa kontraktor KIJA mengirimkan surat penolakan dan menyatakan kerugian yang mereka terima atas polemik ini. Pihak-pihak tersebut diantaranya PT Bhineka Cipta Karya, PT Graha Kreasindo Utama, dan PT Praja Vita Mulia.
Sebelumnya, manajemen perseroan (direksi sebelum keputusan RUPST), menyampaikan Manajemen Jababeka menyatakan, risiko gagal bayar itu bukan disebabkan karena kinerja perseroan yang kurang baik, melainkan karena korban dari "acting in concert".
"Ini perusahaan jadi victim dari acting in concert, bukan karena kinerja, kalau kinerja berbeda," ungkap Direktur Utama Jababeka Budianto Liman, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/7/2019).
Acting in concert yang dimaksud Budianto adalah pihak-pihak yang berada di bawah kendali PT Imakotama dan afilisasinya. Masalah ini bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 26 Juni 2019 yang dalam salah satu agendanya membahas perubahan susunan anggota direksi dan komisaris.
Manajemen baru (hasik RUPST) membantah mengenai isu gagal bayar (default) atas surat utang yang diterbitkan anak usaha perseroan.
Manajemen KIJA juga membantah adanya acting in concert dalam RUPST pada 26 Juni lalu. Menurut Uk.practicallaw, acting in concert adalah tindakan bersama yang berdasarkan perjanjian atau pemahaman (baik formal maupun informal), bekerja sama untuk mendapatkan atau mengkonsolidasikan kendali perusahaan.
Soegiharto menyatakan, keputusan pengangkatannya sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris adalah keinginan mayoritas pemegang saham publik yang hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berjumlah 52,12% dari keseluruhan pemegang saham yang menggunakan hak suaranya.
Bursa Kaji Perubahan Manajemen Jababeka
[Gambas:Video CNBC]
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa) Next Article Makin Ribet! Kisruh Jababeka Masuk Ranah Hukum AS
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular