Makin Ribet! Kisruh Jababeka Masuk Ranah Hukum AS

Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
16 July 2019 16:36
Perseroan sampai minta pendapat hukum kepada konsultan internasional untuk menjalaskan situasi yang sedang dihadapi dan menyampaikannya kepada BEI.
Foto: Konferensi pers direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) terkait ancaman default di Hotel Batavia, Jakarta (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidak)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh terkait potensi gagal bayar (default) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) jadi makin ribet. Perseroan sampai minta pendapat hukum kepada konsultan internasional untuk menjalaskan situasi yang sedang dihadapi dan menyampaikannya kepada Bursa Efek Indonesia.

BEI rupanya masih belum menemukan titik terang atas masalah yang membuat para pemegang saham saling bertikai. Untuk itu manajemen Jababeka kembali memberikan penjelasan tambahan kepada BEI.


Dalam keterbukaan informasi terbaru yang disampaikan manajemen Jababeka, disebutkan perusahaan telah meminta kepada konsultan hukum internasional untuk mengkaji apakah KIJA mengalami perubahan pemegang saham pengendali berdasarkan kriteria yang tertulis dalam perjanjian surat utang (indenture), dimana hukum yang berlaku mengacu pada hukum Amerika Serikat.

"Melansir indenture antara JIBV dan The Bank of New York Mellon (wali amanat) tertulis pergantian kekuasaan mencakup adanya pemberian suara dari satu atau lebih pihak tertentu yang melebihi suara yang diberikan oleh Permitted Holders (pemegang yang diizinkan)," kata Budianto Liman, dalam surat yang disampaikan ke Bursa, Senin (15/07/2019).


Dalam surat itu juga disebutkan, dalam hal terjadinya perubahan pengendalian dalam perseroan, sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh JIBV yang mengacu pada hukum Amerika Serikat (US Law), maka Perseroan/JIBV dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendali wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar USD 300 juta ditambah kewajiban bunga.

Dalam surat itu juga disebutkan,

Guaranteed Senior Notes due 2023 membatasi Perusahaan dan Entitas Anak tertentu untuk, antara lain:
  • Menambah utang dan menerbitkan saham preferen;
  • Melakukan investasi atau membatasi pembayaran tertentu lainnya;
  • Mengadakan perjanjian yang membatasi kemampuan Entitas Anak tertentu untuk membayar dividen dan mentransfer aset atau memberikan pinjaman antar-perusahaan;
  • Menerbitkan atau menjual saham Entitas Anak tertentu;
  • Memberikan jaminan Entitas Anak tertentu;
  • Melakukan transaksi dengan pemegang saham atau afiliasi;
  • Membuat hak gadai;
  • Melakukan transaksi penjualan dan penyewaan kembali;
  • Perubahan pemegang saham pengendali (Repurchase of Notes Upon a Change of Control)
  • Menjual aset;
  • Menjalankan kegiatan usaha lain; dan
  • Melakukan konsolidasi atau merger.
Berdasarkan Indenture (Perjanjian Notes) yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2016 oleh Jababeka International BV dan Perseroan The Bank of New York Mellon, sebagai wali amanat (trustee), definisi perubahan pengendalian adalah sebagai berikut:

4.) any "person" or "group" (as such terms are used in Sections 13(d) and 14(d) of the Exchange Act) other than one or more Permitted Holders is or becomes the "beneficial owner" (as such term is used in Rule 13d-3 of the Exchange Act), directly or indirectly, of total voting power of the Voting Stock of the Parent Guarantor greater than such total voting power held beneficially by the Permitted Holders;

Inilah dasar yang dijadikan patokan oleh perseroan yang menyebutkan telah terjadi perubahan pemegang saham pengendali.

Pergantian pemegang saham pengendali tersebut mengacu pada terpilihnya direktur utama dan komisaris atas voting dari jumlah suara setuju sebesar 52,17% dalam RUPST. Pihak-pihak yang memberikan suara setuju tersebut berada di bawah kendali PT Imakotama dan afiliasinya.

Alhasil dapat dilihat keputusan tersebut sebagai acting in concert dan melebih suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam Indenture.


Akan tetapi, KIJA masih berusaha untuk mengkaji ulang apakah benar hasil keputusan dalam RUPST pada 26 Juni silam telah melanggar salah satu klausal dalam perjanjian surat utang Guaranteed Senior Notes Due 2023.

Sebelumnya, perseroan menyebut telah terjadi acting in concert dalam pemungutan suara pemegang saham di mana sebanyak 52,11% suara setuju. Budianto menyebut ada pihak-pihak yang berada di bawah kendali Imakotama dan afiliasinya.

"Ini perusahaan jadi victim [korban] dari acting in concert, bukan karena kinerja," kata Budianto Liman, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (9/7/2019).

Selain itu, Budianto menyebut bahwa jabatan direktur utama yang diemban oleh Sugiharto baru akan berlaku sebulan setelah RUPS pada 26 Juni 2019 atau baru dinyatakan efektif per 26 Juli 2019 nanti.

Manajemen baru Jababeka justru membantah isu yang mengemuka soal potensi gagal bayar (default) atas utang senilai US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,2 triliun (asumsi kurs Rp 14.100/US$) karena perubahan pengurus perseroan.

Notes atau surat utang itu diterbitkan anak usaha Jababeka di Belanda, Jababeka International BV.

Selain itu, manajemen baru di bawah Direktur Utama Sugiharto, yang terpilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni lalu juga membantah adanya klausul "acting in concert", atau konspirasi dari pemegang saham KIJA untuk mengendalikan perusahaan.

Ia pun mengklaim sudah menjadi direktur utama perseroan yang sah dan memegang kendali perusahaan pengelola kawasan industri di Cikarang, Jawa Barat ini.

"Saya sudah mendapat tiga legal opinion sebagai direktur utama Jababeka yang sah, acting in concert tidak bisa dibuktikan," ungkap Direktur Utama KIJA yang baru, Sugiharto, kepada CNBC Indonesia, Senin (15/7/2019).

Menurut Uk.practicallaw, acting in concert adalah tindakan bersama yang berdasarkan perjanjian atau pemahaman (baik formal maupun informal), bekerja sama untuk mendapatkan atau mengkonsolidasikan kendali perusahaan.


Mantan Menteri Negara BUMN periode 2004-2007 ini menambahkan, jumlah kepemilikan saham Mu'min Ali Gunawan, Islamic Development Bank (IDB), dan PT Imakotama Investindo masing-masing di bawah 40%, sehingga tidak mengalahkan kepemilikan saham permitted holders (pemegang saham yang diizinkan) yaitu Setyono Djuandi Darmono dan Hadi Rahardja selaku co-founders KIJA.

Sayangnya, Sugiharto enggan menjelaskan, sebetulnya apa yang menjadi masalah utama antara pemegang saham perseroan selama ini.

Sebagai informasi, kasus ini menyeruak pada 5 Juli 2019 setelah pengumuman dari KIJA atas potensi gagal bayar obligasi (Guaranteed Senior Notes due 2023) senilai US$ 300 juta yang dirilis anak perusahaan, Jababeka International B.V. (JIBV) KIJA merupakan emiten pengembang kawasan industri kenamaan Tanah Air, jadi wajar jika pengumuman tersebut cukup hangat diperbincangkan.

Bahkan, tak lama setelah press release tersebut, lembaga pemeringkat global Standard & Poor's dan Fitch Ratings, memasukkan emiten KIJA dalam daftar pengawasan negatif. Umumnya, ketika suatu institusi dan/atau perusahaan masuk dalam daftar tersebut, maka dalam kurun waktu 3 bulan peringkat utang perusahaan akan diturunkan.

Penjelasan Manajemen Jababeka Soal Potensi Gagal Bayar
[Gambas:Video CNBC]


(dwa/hps) Next Article Meski Ada Kisruh, KIJA Masih Untung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular