
Duh! Jababeka Punya Waktu 30 Hari Lunasi Surat Utang
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
16 July 2019 17:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengembang kawasan industri, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) kembali memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi gagal bayar atas utang obligasi senilai US$ 300 juta yang dirilis oleh anak usaha, Jababeka International B.V (JIBV).
Kali ini perseroan menyampaikan hasil konsultasi dengan konsultan hukum internasional. Dimana dampaknya 30 hari setelah terjadi perubahan pemegang saham pengendali, perseroan harus melakukan penawaran pembelian notes yang sudah diterbitkan perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Senin malam, (15/7/2019), manajemen perusahaan menyampaikan bahwa KIJA saat ini masih dalam tahap pengkajian kembali dengan konsultan hukum internasional untuk mengkonfirmasi benarkah perusahaan telah melanggar salah satu klausal dalam perjanjian surat utang (indenture).
Pelanggaran yang dimaksud adalah adanya perubahan pengendali berdasarkan syarat-syarat dan kondisi dari surat utang yang mengacu pada hukum Amerika Serikat (AS) yang telah ditandatangani antara JIBV dan The Bank of New York Mellon sebagai wali amanat pemegang obligasi.
Jika pengkajian tersebut menyatakan benar adanya perubahan pengendali, maka dalam waktu kurang dari 30 hari sejak tanggal kejadian perusahaan harus melakukan penawaran pembelian kembali kepada pemegang surat utang.
Mengingat besarnya jumlah harga pembelian surat utang sebesar 101% dari nilai pokok US$ 300 juta (setara Rp 4,26 triliun dengan kurs Rp 14.200/US$), ditambah kewajiban bunga yang harus dibayarkan dalam 1 bulan, maka KIJA berpotensi berada dalam keadaan wanprestasi.
Hal ini dikarenakan, posisi kas dan setara kas perusahaan per akhir Maret 2019 hanya sebesar Rp 873,89 miliar.
Lebih lanjut, terdapat pembatasan umum yang membatasi opsi pendanaan alternatif yang bisa digalang perusahaan, termasuk di dalamnya pembatasan penerbitan utang baru dan saham preferen, mengeluarkan saham baru atau menjual saham dari restricted subsidiaries, mengadakan perjanjian pinjam meminjam antar perusahaan, serta menjual aset perusahaan.
Investor hanya bisa berharap bahwa hasil kaji ulang menyatakan tidak ada pergantian kekuasaan.
Jika terbukti benar, maka besar kemungkinan KIJA tidak akan mampu melakukan pembelian kembali (buyback). Pasalnya, tidak hanya posisi kas yang minim tapi juga alternatif pencarian dana tambahan juga terbatas.
(dwa/hps) Next Article Ancaman Default KIJA
Kali ini perseroan menyampaikan hasil konsultasi dengan konsultan hukum internasional. Dimana dampaknya 30 hari setelah terjadi perubahan pemegang saham pengendali, perseroan harus melakukan penawaran pembelian notes yang sudah diterbitkan perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Senin malam, (15/7/2019), manajemen perusahaan menyampaikan bahwa KIJA saat ini masih dalam tahap pengkajian kembali dengan konsultan hukum internasional untuk mengkonfirmasi benarkah perusahaan telah melanggar salah satu klausal dalam perjanjian surat utang (indenture).
Jika pengkajian tersebut menyatakan benar adanya perubahan pengendali, maka dalam waktu kurang dari 30 hari sejak tanggal kejadian perusahaan harus melakukan penawaran pembelian kembali kepada pemegang surat utang.
Mengingat besarnya jumlah harga pembelian surat utang sebesar 101% dari nilai pokok US$ 300 juta (setara Rp 4,26 triliun dengan kurs Rp 14.200/US$), ditambah kewajiban bunga yang harus dibayarkan dalam 1 bulan, maka KIJA berpotensi berada dalam keadaan wanprestasi.
Hal ini dikarenakan, posisi kas dan setara kas perusahaan per akhir Maret 2019 hanya sebesar Rp 873,89 miliar.
Lebih lanjut, terdapat pembatasan umum yang membatasi opsi pendanaan alternatif yang bisa digalang perusahaan, termasuk di dalamnya pembatasan penerbitan utang baru dan saham preferen, mengeluarkan saham baru atau menjual saham dari restricted subsidiaries, mengadakan perjanjian pinjam meminjam antar perusahaan, serta menjual aset perusahaan.
Investor hanya bisa berharap bahwa hasil kaji ulang menyatakan tidak ada pergantian kekuasaan.
Jika terbukti benar, maka besar kemungkinan KIJA tidak akan mampu melakukan pembelian kembali (buyback). Pasalnya, tidak hanya posisi kas yang minim tapi juga alternatif pencarian dana tambahan juga terbatas.
(dwa/hps) Next Article Ancaman Default KIJA
Most Popular