Tak Patuh! BEI Denda & Suspensi Saham 10 Emiten
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
01 July 2019 09:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak lama setelah perdagangan pertama bulan Juli dibuka, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) transaksi perdagangan 4 emiten, dan memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 6 perusahaan tercatat.
Melansir keterbukaan informasi, BEI menyampaikan bahwa total kesepuluh emiten tersebut dihentikan sementara perdagangannya karena belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.
BEI juga memberikan tambahan denda sebesar Rp 150 juta. Padahal pada bulan Mei , kesepuluh emiten tersebut sudah mendapatkan surat peringatan dari pihak bursa dan dikenakan denda dengan jumlah yang serupa karena alasan yang sama, belum melaporkan laporan keuangan tahunan 2018.
Tidak hanya belum melaporkan laporan keuangan tahunan lalu, kesepuluh perusahaan juga belum membayar denda yang dikenakan sebelumnya, kecuali PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). Hal ini berarti perusahaan harus membayar denda total Rp 300 juta.
Empat perusahaan tercatat yang disuspensi hari ini sbb:
1. PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX)
2. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
3. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
4. PT Nipress Tbk (NIPS)
Sementara emiten yang diperpanjang suspensinya, termasuk:
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
3. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
4. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)
5. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
6. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
(dwa/hps) Next Article Reverse Stock, Upaya Bakrieland yang tak Tuntas Lunasi Utang
Melansir keterbukaan informasi, BEI menyampaikan bahwa total kesepuluh emiten tersebut dihentikan sementara perdagangannya karena belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.
BEI juga memberikan tambahan denda sebesar Rp 150 juta. Padahal pada bulan Mei , kesepuluh emiten tersebut sudah mendapatkan surat peringatan dari pihak bursa dan dikenakan denda dengan jumlah yang serupa karena alasan yang sama, belum melaporkan laporan keuangan tahunan 2018.
Tidak hanya belum melaporkan laporan keuangan tahunan lalu, kesepuluh perusahaan juga belum membayar denda yang dikenakan sebelumnya, kecuali PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). Hal ini berarti perusahaan harus membayar denda total Rp 300 juta.
1. PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX)
2. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
3. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
4. PT Nipress Tbk (NIPS)
Sementara emiten yang diperpanjang suspensinya, termasuk:
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
3. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
4. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)
5. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
6. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
(dwa/hps) Next Article Reverse Stock, Upaya Bakrieland yang tak Tuntas Lunasi Utang
Most Popular